Usai Geledah Kantor Bupati Polman, Polisi Pastikan Tak Ada yang Kebal Hukum

Personel Ditkrimsus Polda Sulbar saat melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026). Dok. Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) memastikan penyidikan dugaan korupsi dana insentif kerohanian dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus berlanjut. Polisi menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum jika terbukti terlibat dalam perkara tersebut.

Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, usai tim Tipidkor menggeledah Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar dua ruangan, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Polman.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana insentif kerohanian dan Jamkesda Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Abdul Aziz mengatakan, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan.

“Alhamdulillah, kami berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan,” tutur Kombes Pol Abdul Aziz di lokasi penggeledahan.

Ia menegaskan, dokumen yang telah diamankan tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami fakta hukum terkait pengelolaan kedua jenis dana tersebut.

Abdul Aziz juga memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada penggeledahan, tetapi terus menelusuri dugaan penyimpangan hingga tuntas.

“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti ada yang melanggar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga selesai,” tegasnya.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan didampingi personel Satreskrim Polres Polman.

Langkah hukum itu dilakukan berdasarkan dokumen resmi berupa laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat perintah penggeledahan.

Adapun perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana insentif kerohanian serta Jamkesda pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Polman selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.

Polda Sulbar menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *