POLMAN, editorial9.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggeledah Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan ini, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan anggaran insentif rohaniawan tahun anggaran 2023–2024.
Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama penyidik Polres Polman menyasar dua ruangan, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan ruang Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Polman.
Penggeledahan tersebut dilakukan, untuk mencari dokumen yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan pencairan dana insentif rohaniawan.
Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengatakan penggeledahan dilakukan karena masih ada sejumlah dokumen yang belum diperoleh selama proses penyidikan.
“Kami dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polman, tepatnya di Ruang Kesra dan Keuangan. Ini terkait dugaan korupsi pencairan uang insentif rohaniwan. Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen yang selama ini belum kami dapatkan,” ujar Kombes Pol Abdul Azis kepada wartawan di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk periode 2023 hingga 2024.
“Alhamdulillah, beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM tahun 2023 sampai 2024,” terangnya.
Anggaran Diduga Bermasalah Rp4,2 Miliar
Polda Sulbar memastikan penanganan dugaan korupsi dana insentif rohaniawan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Nilai anggaran yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai Rp4,2 miliar pada tahun anggaran 2023. Namun, kepastian jumlah kerugian keuangan negara masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk kepastian total kerugian keuangan negara, kami berkoordinasi langsung dengan pihak BPKP. Estimasi nilai anggaran yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp4,2 miliar pada tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka berasal dari sejumlah unsur yang diduga mengetahui proses pencairan dan penyaluran anggaran insentif tersebut.
Saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala Bagian Kesra, bendahara pengeluaran, mantan Kepala Bagian Kesra, hingga sejumlah camat di Kabupaten Polman.
“Sudah ada sekitar 25 saksi yang diperiksa. Mulai dari Kabag Kesra, bendahara pengeluaran, mantan Kabag Kesra, hingga beberapa camat di wilayah Kabupaten Polman,” paparnya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB untuk mendalami perkara tersebut.
Meski telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah dokumen, polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kombes Pol Abdul Azis mengatakan, penetapan tersangka akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah rangkaian gelar perkara selesai dilaksanakan.
“Nanti kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis kembali secara resmi,” tutupnya.(Mp)






