POLMAN, editorial9.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat, telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berinisial AB dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran insentif rohaniawan senilai Rp 4,2 miliar tahun 2023-2024.
Pemeriksaan mantan Sekda tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi dari berbagai unsur pemerintahan di Kabupaten Polman.
Dirkrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut setelah penyidik menggeledah Kantor Bupati Polman di Polewali, Selasa, 3 November 2026.
Menurut Abdul Aziz, saksi yang telah diperiksa antara lain mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), bendahara, serta sejumlah camat di Kabupaten Polman.
“Sekitar dua puluh lima orang yang kami periksa, ya mulai mantan Kabag Kesra, bendahara, terus sama beberapa camat yang ada di seluruh Kabupaten Polman,” ucap Kombes Pol Abdul Aziz.
Selain mantan Sekda berinisial AB, penyidik juga menelusuri keterangan terkait mantan Bupati Polman yang menjabat saat anggaran tersebut dicairkan. Namun, mantan kepala daerah itu telah meninggal dunia.
“Sudah (mantan Sekda,red), mantan Bupati sudah almarhum. Mantan Sekda sudah inisial AB,” ungkapnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Abdul Aziz menyatakan bahwa penyidik telah menemukan calon tersangka. Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pihak yang dimaksud.
“Nanti saja, kami siapkan kalau sudah gelar penangkapan tersangka, kami akan rilis lagi,” tutupnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pencairan anggaran insentif rohaniawan sebesar Rp 4,2 miliar tahun anggaran 2023-2024. Polda Sulbar masih mendalami proses pencairan anggaran tersebut, untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Mp)






