Kasus Geng Motor CMP Brutal di Polman Naik ke Meja Hijau

Para tersangka didampingi Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi saat menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Senin (2/11/2026). Dok. Istimewa.

POLMAN, editorial9.com – Kasus anggota Geng motor CMP Brutal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Polres Polman telah menyerahkan tersangka berinisial S bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Polman setelah berkas perkara dugaan kepemilikan senjata tajam dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Tersangka S diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk jenis badik. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyerahan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit PPA IPDA Aswar Anas bersama penyidik pembantu Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Polman dalam menuntaskan setiap perkara pidana. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.

Selain perkara anggota Geng CMP Brutal, pada waktu dan tempat yang sama, Sat Reskrim Polres Polman juga menyerahkan tersangka berinisial A dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Dalam perkara kedua tersebut, tersangka A dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, yakni Pasal 458 Ayat (1), subsider Pasal 262 Ayat (3) dan Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 474 Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis bersama Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti Agtharina Ikamula Putri.

Dengan penyerahan Tahap II tersebut, kedua perkara selanjutnya diproses oleh pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Polman menegaskan komitmennya, untuk menuntaskan penanganan perkara pidana secara profesional serta memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Polman, guna memberikan kepastian hukum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *