28 Adegan Menguak Kasus Geng CMP Brutal di Polman

Tiga tersangka kasus penganiayaan yang dikaitkan dengan geng motor CMP memperagakan 28 adegan dalam rekonstruksi di tiga lokasi kejadian di Dusun Labasang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (5/11/2026). Dok. Istimewa

POLMAN, editorial9.com – Sebanyak 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyeret tiga tersangka geng motor CMP di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Rekonstruksi di tiga lokasi kejadian itu dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa yang menewaskan satu orang dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka berat.

Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Polman bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali di sepanjang Jalan Poros Majene-Mamuju, tepatnya di Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali, Kamis (5/11/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut, korban berinisial H.U. meninggal dunia. Sementara korban lainnya, A.R.F.Y., mengalami luka berat.

Tiga tersangka masing-masing berinisial A.R. alias K, S, dan A turut memperagakan rangkaian peristiwa bersama sejumlah saksi. Total 28 adegan diperagakan di tiga titik kejadian perkara (TKP).

Pada lokasi pertama, tepat di depan Pekuburan Labasang, diperagakan tiga adegan. Rekonstruksi kemudian berlanjut ke TKP kedua di Jalan Poros Majene-Mamuju dengan delapan adegan.

Adapun di lokasi ketiga yang berada di bahu jalan poros tersebut, para tersangka dan saksi memperagakan 17 adegan.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi memimpin langsung rekonstruksi tersebut. Kegiatan itu turut dihadiri perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Polewali, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman yang mendampingi tersangka anak.

Sejumlah saksi dari pihak korban maupun tersangka juga dilibatkan untuk memperagakan rangkaian kejadian sesuai keterangan yang telah diperoleh penyidik.

“Rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan, untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana,” ucap AKP Budi.

Menurutnya, kegiatan itu sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

“Melalui reka ulang tersebut, penyidik bersama JPU dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh dengan adegan-adegan yang diperagakan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Rekonstruksi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/437/X/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat tertanggal 18 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 19 Oktober 2026.

Polres Polman menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *