POLMAN, editorial9.com – Mantan Sekda Kabupaten Polman, Andi Bebas, membongkar kronologi pencairan hingga pembayaran dana insentif rohaniawan tahun anggaran 2023 yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi. Ia mengaku, pernah mempertanyakan pembayaran yang belum tuntas kepada bendahara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), meski menurutnya dana tersebut sudah dicairkan.
Andi Bebas menjelaskan, mekanisme pembayaran insentif rohaniawan pada 2023 dilakukan berdasarkan tiga tahapan dalam satu tahun, bukan per triwulan. Setiap tahap mencakup pembayaran selama empat bulan.
“Ternyata itu kan kemarin sudah terbayar di tahap pertama, kita bicara 2023. jadi bukan per tri wulan, per tahap.Kalau per triwulan per tiga-tiga bulan, kalau per tahap dalam satu tahap itu 4 bulan. Tiga kali empat kan 12 bulan pembayarannya,” ucap Andi Bebas, via Telpon WhatsApp, Kamis,05/11/26.
Ia menyebut total anggaran pembayaran insentif rohaniawan dalam satu tahun mencapai sekitar Rp 7 miliar lebih. Pencairan pertama, kata dia, dilakukan sekitar April dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
“Satu tahun itu dibayarkan kurang lebih kalau tidak salah 7 miliaran lah, 7 koma sekian M, dibayar di bulan kalau tidak salah kayaknya April dibayar itu, dibayar sekitar 2 M lebih,” sebutnya.
Setelah pencairan pertama, menurut Bebas, dana kembali dicairkan sekitar Juni hingga seluruh anggaran keluar.
“Terus keluar lagi uang itu, di bulan-bulan Juni kalau tidak salah pokoknya keluar sampe keluar lsemuanya itu,” ungkapnya.
Namun, memasuki Desember 2023, ia mengaku pembayaran insentif tahap kedua dan ketiga belum diselesaikan. Kondisi tersebut membuatnya memanggil bendahara, KPA, dan Kepala Bagian Umum untuk meminta penjelasan.
“Waktu itu saya panggilmi bendahara dengan KPA nya dengan Kabag umum kan juga disitu karena bendahara melekat di bagian umum,” terangnya.
Dalam pertemuan itu, Bebas mengaku mempertanyakan alasan keterlambatan pembayaran. Ia menyebut bendahara menyampaikan bahwa uang tersebut masih tersedia dan berjanji, segera menyelesaikan pembayaran kepada para penerima.
“Kenapa kau tidak bayarkan ini, dia bilang Insya Allah saya bayarkan. Saya bilang kenapa terlambat sekali. Pokoknya itu uang masih ada sama kamu, dia bilang iye, bayarkangi, Nah keluar dari ruanganku dia bilang kita siap bayarkan, pak Sekda,” bebernya.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, Bebas mengaku tidak lagi terlalu memantau proses pembayaran karena memiliki aktivitas lain. Ia juga menyebut telah mempercayakan penyelesaian pembayaran kepada bendahara dan KPA.
“Saya juga sudah tidak terlalu kesitumi karena ada aktivitas lain,” pungkasnya.
“Di Desember itu saya tidak mengarah kesitumi karena dia mengaku akan membayarkan, ada juga disitu KPAnya, ada juga disitu bendaharanya. Saya ngomong sama mereka,” sambungnya.
Persoalan itu berlanjut setelah Bebas diberhentikan dari jabatan Sekda Polewali Mandar pada Januari 2024 oleh Bupati saat itu, Andi Ibrahim Masdar (AIM). Ia mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan pembayaran setelah tidak menjabat.
“Pas masuk bulan Januari 2024 saya diberhentikan jadi Sekda, oleh Bupati Andi Ibrahim. Berarti ini uang saya tidak tahu mi ini.” terangnya.
Belakangan, Bebas mengaku mendapat informasi bahwa insentif rohaniawan untuk tahun anggaran 2023 tetap dibayarkan. Namun, pembayaran tersebut disebut menggunakan anggaran tahun 2024.
“Ternyata katanya dibayarkan ji yang 2023, tapi diambil uang 2024 yang diambil uangnya,” ungkapnya.
Ia kemudian mempertanyakan keberadaan dana tahun anggaran 2023 yang sebelumnya, menurut pengakuannya, masih berada di tangan bendahara.
“Yang jadi masalah kemana ini uang 2023 ditaro di bendahara, nah itu yang bermasalah sekarang,” tukasnya.
Bebas menegaskan pembayaran yang berlangsung pada 2024 berada di luar pengawasannya setelah dirinya diberhentikan sebagai Sekda. Ia menyebut saat pembayaran berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
“Masih menjabat (Andi Ibrahim Bupati Polman,red). Tapi saya dikeluarkan di bulan Januari. Jadi pembayaran itu di 2024 saya sudah tidak tahu karena saya dikeluarkan (diberhentikan jadi Sekda, red). Bulan Januari ya pembayaran,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Bebas juga menceritakan polemik pemberhentiannya dari jabatan Sekda. Ia mengaku memprotes keputusan tersebut karena merasa tidak pernah melakukan kesalahan.
“Di bulan April karena saya protes kenapa saya dikeluarkan sementara saya tidak pernah bersalah, maka turunlah komisi aparatur sipil negara KSN namanya,” jelasnya.
Menurut Bebas, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian menginstruksikan agar dirinya dikembalikan ke jabatan semula. Ia menyebut kembali menjabat sebagai Sekda sekitar Mei 2024.
“Dia instruksikan kembalikan ini orang tidak ada masalahnya ini, kembali lah saya dikembalikan lah saya (Jadi Sekda Polman, red, bulan-bulan kalau tidak salah Mei kalau tidak salah saya kembali,” tambahnya.
Meski kembali menjabat, Bebas mengatakan dirinya kemudian mengajukan permohonan pensiun dini. Ia mengaku mengambil keputusan tersebut setelah sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa dirinya tidak bersalah dalam persoalan pemberhentian tersebut.
“Dikembalikan saya di bulan mei, disitu juga saya mengajukan permohonan pensiun dini, karena saya sudah mengatakan ke publik saya tidak bersalah, karena sepihak saja ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi dana insentif rohaniawan senilai Rp 4,2 miliar tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Polewali Mandar. Alur pencairan, keberadaan dana, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi bagian penting yang perlu diungkap dalam proses penyidikan.(Mp)






