Dua Suporter Jadi Tersangka Keributan di Lapangan Bahagia Mamuju

Satu dari dua tersangka keributan antar suporter di Mamuju saat berada di dalam sel tahanan Polresta Mamuju.

MAMUJU – Kasus keributan antar suporter di Lapangan Bahagia, Galung Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mulai menemukan titik terang. Polresta Mamuju resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MA (19) dan AF (17).

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penetapan tersebut saat ditemui, Selasa (19/8/2025).

Bacaan Lainnya

“Benar, kedua tersangka berhasil diamankan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ujar Agustinus.

Ia menjelaskan, tersangka AF yang masih berstatus anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka MA telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju.

“Keduanya merupakan warga Desa Kasambang, Tapalang, Mamuju,” tambahnya.

Menurut Agustinus, penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan anarkis yang merugikan orang lain akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Polresta Mamuju juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para suporter, agar tetap menjaga sportivitas, keamanan, dan ketertiban selama kegiatan olahraga maupun acara lainnya berlangsung.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *