Dugaan Kredit Fiktif di Polman, Kerugian Korban Rp91 Juta

Suasana rapat dengar pendapat umum dok editorial9com

POLMAN, editorial9.com – Dugaan kredit fiktif yang menyeret salah satu lembaga pembiayaan di Kecamatan Wonomulyo terus bergulir. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Polewali Mandar, Kamis, 06/08/26, terungkap total kerugian sementara yang dialami para korban mencapai Rp91 juta.

Nilai kerugian tersebut disampaikan pendamping korban, Siti Nurdawiah, saat memaparkan rekapitulasi data nasabah yang diduga menjadi korban di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan lembaga pembiayaan, aparat kepolisian, serta para nasabah.

Bacaan Lainnya

Menurut Siti, angka tersebut merupakan akumulasi kerugian dari korban yang telah memiliki bukti pendukung. Ia menegaskan jumlah korban maupun nilai kerugian masih berpotensi bertambah seiring masuknya laporan baru.

“Untuk data pertama ini, jumlah total kerugian atau jumlah korban, yang buktinya ada saya pegang,” kata Siti Nurdawiah saat memaparkan data dalam forum RDP.

Berdasarkan rekapitulasi yang dimilikinya, sedikitnya terdapat 14 nasabah yang diduga menjadi korban kredit fiktif di Unit Wonomulyo. Seluruh data yang dipaparkan, kata dia, telah dilengkapi bukti.

“Jadi sekarang yang saya tampilkan, yang ada buktinya. Nah, ini, kalau dari tabel kami, ada sekitar 14 orang yang terdata mengalami pinjaman fiktif. Ini PNM Unit Wonomulyo dan semuanya ini ada buktinya. Tapi bisa bertambah jumlahnya karena beberapa sudah melapor di Polres, cuma buktinya belum saya pegang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah korban lainnya telah melaporkan dugaan kasus serupa ke Polres Polewali Mandar. Namun, bukti dari laporan tersebut belum seluruhnya diterima, sehingga belum dimasukkan dalam rekapitulasi yang dipresentasikan di hadapan DPRD.

Siti memperkirakan jumlah korban maupun total kerugian akan terus bertambah apabila seluruh laporan yang sedang diproses berhasil diverifikasi.

“Untuk total kerugian, sampai saat ini kemungkinan itu Rp91 juta,” tuturnya.

RDP tersebut digelar DPRD Polman untuk menghimpun keterangan dari para korban, pendamping korban, pihak lembaga pembiayaan, serta instansi terkait guna mencari penyelesaian atas dugaan kredit fiktif yang merugikan para nasabah.

Dalam rapat itu, DPRD bersama para pihak juga menyepakati enam poin kesepakatan sebagai langkah awal penyelesaian perkara, termasuk mendorong pemulihan hak-hak korban dan mengawal proses penanganan hukum. Hingga kini, dugaan kredit fiktif tersebut masih dalam penanganan Polres Polewali Mandar.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *