Dugaan Penipuan Pertashop Polman, Aliran Duit Rp 1,37 Miliar Disorot

POLMAN, editorial9.com – Dugaan penipuan pengadaan mesin Pertashop di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah tiga warga mengaku telah membayar total Rp 1,37 miliar sejak 2020. Enam tahun berlalu, mesin yang mereka pesan disebut belum diterima, sementara jalur pembayaran hingga dugaan penyerahan mesin kepada pihak lain masih menyisakan tanda tanya.

 

Bacaan Lainnya

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial MR, YS, dan HR. Mereka menyampaikan persoalan itu kepada wartawan pada Sabtu (17/10/2026), dengan mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah dalam pengadaan mesin untuk usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui program Pertashop.

Berdasarkan keterangan para korban, pengadaan tersebut dikaitkan dengan program resmi PT Pertamina (Persero) dan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mengaku mempercayakan proses pembelian mesin kepada seorang perempuan berinisial RZK.

Nilai pembayaran yang diakui masing-masing korban mencapai angka yang tidak sedikit. YS mengaku telah mentransfer Rp 250 juta, HR membayar hingga Rp 400 juta, sedangkan MR menyebut telah mengeluarkan dana hingga Rp 720 juta untuk pengadaan tiga mesin beserta ongkos kirim.

Jika dijumlahkan berdasarkan pengakuan ketiganya, total dana yang telah dibayarkan mencapai Rp 1,37 miliar. Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transfer, dokumen transaksi, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Ironisnya, para korban menyebut bangunan yang disiapkan untuk usaha Pertashop telah selesai dibangun. Mereka tinggal menunggu mesin agar usaha penjualan BBM dapat beroperasi. Namun, hingga enam tahun sejak transaksi dilakukan pada 2020, mesin yang dijanjikan disebut belum diterima sesuai pesanan.

Selain mesin yang tak kunjung diterima, mekanisme pembayaran juga menjadi persoalan yang dipertanyakan para korban.

Menurut pengakuan mereka, YS dan HR diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Dwi. Sementara itu, MR menyebut pembayaran dilakukan melalui PT Putra Bajeng, yang menurut keterangannya berkaitan dengan pengadaan mesin Pertashop.

Perbedaan jalur pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang menerima dana, hubungan penerima dengan pengadaan mesin, serta pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan.

Para korban juga mengaku RZK menyampaikan bahwa dirinya memiliki orang dalam di PT Pertamina. Klaim tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pengadaan yang dijanjikan benar-benar tercatat dan sesuai dengan prosedur pihak terkait.

“Uang sudah kami bayarkan dalam jumlah besar. Kami percaya karena saat itu pengadaan Pertashop disampaikan seolah-olah melalui jalur yang resmi. Tetapi sampai sekarang mesin yang kami pesan tidak juga kami terima,” ungkap salah seorang korban.

Mereka mengaku telah berulang kali menghubungi RZK untuk meminta penjelasan mengenai status pengadaan dan kepastian pengembalian uang. Namun, menurut pengakuan para korban, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah para korban mengungkapkan adanya mesin Pertashop yang disebut pernah dikirim oleh PT Putra Bajeng.

Menurut mereka, mesin tersebut memiliki nomor identitas atau ID yang diklaim berkaitan dengan pesanan MR. Namun, mesin itu disebut tidak diserahkan kepada MR dan justru diberikan kepada pihak lain di wilayah Pelitakan.

Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari status kepemilikan mesin, kesesuaian nomor identitas dengan dokumen pemesanan, hingga alasan barang yang diklaim telah dibayar tidak diterima pemesan.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak pengirim maupun pihak yang disebut menerima mesin. Belum ada dokumen yang dapat memastikan secara independen status barang tersebut.

YS juga mengaku telah menelusuri informasi pengadaan kepada pihak Pertamina. Dalam penelusurannya, dia menyebut nama Dwi yang digunakan dalam transaksi pembayaran tidak ditemukan sebagaimana yang diharapkannya.

Temuan yang diklaim YS itu perlu diklarifikasi langsung kepada Pertamina untuk memastikan status pengadaan, identitas pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya pencatatan transaksi dalam sistem perusahaan.

Enam tahun menunggu, ketiga warga tersebut berharap persoalan yang mereka alami mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Mereka meminta penelusuran terhadap aliran dana Rp 1,37 miliar yang mereka klaim telah dibayarkan, pemeriksaan dokumen pengadaan, serta klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam transaksi tersebut.

“Kami berharap penegak hukum serius menangani persoalan ini. Jangan sampai uang yang kami kumpulkan dengan susah payah hilang begitu saja tanpa kejelasan. Sudah enam tahun kami menunggu, tetapi mesin yang kami bayar belum juga kami terima,” tegas salah seorang korban.

Para korban berharap ada kepastian mengenai keberadaan mesin, status uang yang telah dibayarkan, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penipuan tersebut masih berdasarkan keterangan para korban. Belum diperoleh informasi mengenai laporan polisi maupun status penyelidikan kasus ini.

Tanggapan RZK, Dwi, PT Putra Bajeng, dan PT Pertamina (Persero) terkait keterangan para korban juga belum tersedia. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan fakta serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait.(HW/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *