Polisi Tangkap Pria Diduga Tipu Warga Mamuju Pakai Ritual Gandakan Uang

Terduga pelaku berinisial RM (50) saat digelandang polisi setelah ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus ritual penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp 80 juta. Dok. Humas Polresta Mamuju

MAMUJU, editorial9.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (50) yang diduga menipu warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dengan modus ritual penggandaan uang. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Nurlina mengaku kehilangan uang tunai hingga Rp 80 juta.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan RM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/345/X/2026/SPKT Resta Mamuju,” kata Herman dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula ketika RM bertemu dengan korban di Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu, RM mengaku mampu menggandakan uang melalui ritual tertentu.

“Korban yang percaya dengan pengakuan tersebut, kemudian menyiapkan uang tunai sebesar Rp 80 juta setelah kembali ke kampung halamannya di Dusun Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju,” ungkapnya.

Korban selanjutnya mengundang RM untuk datang dan melaksanakan ritual penggandaan uang. Namun, setelah ritual selesai, uang tunai milik korban justru hilang.

Korban mendapati kardus yang digunakan dalam ritual tersebut dalam keadaan kosong. Merasa telah menjadi korban penipuan, Nurlina kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Mamuju.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan hingga akhirnya, berhasil mengamankan RM di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai sebesar Rp 10 juta, uang mainan pecahan Rp 100 ribu dengan total nominal Rp 203,8 juta, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam ritual penggandaan uang.

Menurut Herman, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.

“Atas dugaan perbuatannya, RM dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,x tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *