Polman – editorial9 – Tiga orang warga Desa Bunga-bunga, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polman, masing-masing berinisial KH (25), IS (24) AK (19) serta PD (31), warga Kabupaten Sidrap, diringkus tim gabungan personel Sat Reskrim Polres Polman dan Ditreskrimum Polda Sulbar, lantaran diduga terlibat kasus penipuan melalui Media Sosial (Medsos) Facebook yang mengakibatkan korban merugi puluhan juta rupiah.
Menurut Kapolres Polman, AKBP Ardi Sutriono, modus yang dilakukan keempat tersangka untuk memperdaya korbannya, yakni Ani (40) warga Desa Kurma, dengan cara membuat akun facebook palsu mulai dari foto, alamat hingga namanya juga palsu.
“Bahkan untuk meyakinkan korban, para pelaku menggunakan identitas salah satu anggota Polri,” ucap AKBP Ardi Sutriono, saat menggelar press release, di Mapolres Polman, Senin, 27/09/21.
Selain itu ia mengungkapkan, bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku utama KH membuat akun Medsos palsu dengan cara mengatasnamakan anggota kepolisian, kemudian menyebarluaskan informasi palsu berupa penawaran jual-beli mobil, yang faktanya tidak benar adanya.
“Setelah korban berkomunikasi dan tertarik membeli mobil tersebut, kemudian korban diminta mentransfer sebanyak Rp.5.000.000 sebagai uang muka dan setelah unit tersebut sampai di tangan korban lunas,” ungkapnya.
“Setelah mentransfer uang muka tersebut, kemudian korban dimintai lagi uang dengan berbagai alasan, bahwa unit mobil tersebut banyak kendala dalam pengiriman, kemudian, korban menuruti permintaannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 31.000.000,” sambungnya.
Setelah uang tersebut, di transfer ke rekening milik tersangka, kata AKBP Ardi Sutriono, nomor telepon dan akun Facebook para pelaku pun tidak aktif lagi.
“Sadar merasa tertipu, korban pun melapor ke kami dan langsung dikembangkan, kami pun berhasil menangkap keempat tersangka” katanya.
Selain meringkus empat terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1 akun Facebook palsu, 1 unit HP merek Oppo A12, 2 unit HP Nokia 105, 1 unit HP Realme 5i, 1 unit samsung galaxy J2 prime, 1 buah buku rekening BRI atas nama ISA, 1 buah kartu ATM BRI, 1 unit Hp merek Vivo Y30, 1 unit hp vivo Y83.
“Sejumlah uang tunai Rp.23.290.000 hasil dari penipuan, 33 kartu perdana axis, 45 kartu perdana Telkomsel, 1 unit mesin cuci merek sharp dan 1 unit kompor gas merek rinnai.” beber Kapolres Polman.
Lebih lanjut ia menuturkan, terkhusus tersangka PD (31), yang berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil dari penipuan, berhasil diringkus di kediamannya, di Kabupaten Sidrap tanpa perlawanan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KH, IS dan AK.
“Polisi menjerat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini, dengan pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, denda paling banyak satu miliar rupiah,” tutupnya.(Mp)






