ESDM Sulbar Sidak Tambang, Genset di Atas 500 kVA Wajib Izin OSS

MAMUJU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan kewajiban perizinan penggunaan genset di lingkungan perusahaan tambang. Penegasan itu dilakukan melalui kunjungan lapangan ke PT Tambang Batuan Andesit di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Rabu (18/2/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, bersama tim inspektur ketenagalistrikan. Mereka diterima langsung Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi.

Bacaan Lainnya

“Agenda kami memastikan kesesuaian penggunaan genset perusahaan dengan izin operasi yang diajukan. Ini penting untuk menjamin tertib administrasi dan keselamatan ketenagalistrikan,” kata Qamaruddin.

Ia menjelaskan, kewajiban perizinan genset telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 39 regulasi tersebut, pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas di atas 500 kilowatt wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Sementara itu, pembangkit dengan kapasitas hingga 500 kilowatt cukup dilaporkan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Untuk kapasitas di atas 500 kVA, pengajuan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Perusahaan yang menggunakan genset tanpa izin berpotensi melanggar aturan. Karena itu kami hadir untuk memvalidasi dan memastikan kepatuhan,” ujarnya.

Qamaruddin mengapresiasi PT Tambang Batuan Andesit yang telah mengajukan izin sebelum mengoperasikan genset. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen perusahaan terhadap tata kelola usaha yang baik.

Selain perizinan, Dinas ESDM Sulbar juga menekankan pentingnya aspek keselamatan. Setiap genset wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Lembaga Inspeksi Teknis, serta dioperasikan oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi.

Direktur PT Tambang Batuan Andesit, Arman Supriadi, menyatakan pihaknya memahami seluruh ketentuan ketenagalistrikan dan berkomitmen mematuhi regulasi yang berlaku.

“Keselamatan dan kepatuhan hukum menjadi prioritas kami,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan bahwa kepatuhan perizinan bukan sekadar kewajiban administratif.

“Ini menyangkut perlindungan masyarakat, aset perusahaan, dan lingkungan,” ujarnya.

Langkah pengawasan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan dasar yang berkualitas, termasuk di sektor ketenagalistrikan.

Dinas ESDM Sulbar memastikan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar sistem ketenagalistrikan di wilayah Sulawesi Barat berjalan aman, tertib, dan andal.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *