POLMAN – Pusat Kajian Islam Inklusif menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (22/10/2025). Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional itu dihadiri perwakilan pondok pesantren se-Kabupaten Polman serta dua anggota DPRD setempat.
FGD ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan sekaligus menyempurnakan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas di tingkat legislatif. Kehadiran anggota DPRD Rudi dan Abdul Muin memberi sinyal kuat bahwa Perda Pesantren akan segera diwujudkan.
“Perda Pesantren di Kabupaten Polewali Mandar sudah masuk dalam agenda pembahasan Ranperda tahun ini melalui jalur inisiatif DPRD. Insyaallah akan disahkan tahun ini,” tegas Rudi, salah satu inisiator dari Fraksi DPRD Kabupaten Polman.
Rudi menjelaskan, inisiatif ini diusulkan oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Perindo yang telah memenuhi syarat formal untuk mengajukan Ranperda inisiatif DPRD. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemajuan pesantren di Bumi Tipalayo.
Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda, Busrah, dalam pemaparannya mengatakan FGD merupakan tahapan penting untuk memastikan aspirasi pesantren tertuang dalam regulasi yang komprehensif. Ia menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi dasar kuat bagi daerah dalam memperkuat peran pondok pesantren.
“Salah satu dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk membantu pesantren adalah dengan mendorong lahirnya Perda Pesantren,” ujar Busrah. Ia menambahkan, Polewali Mandar yang dikenal sebagai daerah religius dengan jumlah pesantren terbanyak di Sulbar, sudah sepantasnya memiliki perda khusus tersebut.
“Polewali Mandar adalah wilayah yang paling banyak melahirkan ulama di Sulawesi Barat, sehingga lahirnya Perda Pesantren adalah keniscayaan,” tambahnya.
Busrah juga menyoroti terbatasnya dukungan Pemda kepada pesantren selama ini. “Selama ini bantuan Pemda ke pesantren masih sebatas dana hibah yang jumlahnya sangat terbatas. Pesantren belum pernah menjadi prioritas dalam pembahasan APBD,” katanya.
Melalui Perda Pesantren ini, Pemda diharapkan dapat memberikan dukungan lebih luas dan berkelanjutan dalam bentuk fasilitas, bantuan, serta kebijakan afirmatif bagi pesantren.
Para peserta FGD dari berbagai pesantren menyambut positif inisiatif DPRD ini. Mereka berharap Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren segera rampung dan disahkan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengembangan pendidikan keagamaan di Kabupaten Polewali Mandar.(*)






