Sulbar – editorial9 – Pemprov Sulbar kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu terungkap, saat gelaran rapat paripurna DPRD yang digelar Senin, 22/05/23 kemarin.
Meski meraih WTP yang kesembilan kalinya, namun terdapat pula 7 temuan yang menjadi catatan penting BPK.
Terkait hal itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Sulbar, Syahrir Hamdani, meminta Pemprov untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tentu, regulasi pun sudah mengatur cara dan mekanisme penanganan atas setiap temuan BPK,” ucap Syahrir Hamdani, via WhatsApp, Selasa, 23/05/23.
Ia menambahkan, bahwa jika yang sifatnya kesalahan adminisrtasi, berarti terbuka jalan untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau terjadi kelebihan pembayaran maka solusiya pengembalian kelebihan. Kalau sifatnya pelanggaran regulasi dan dilakukan secara sengaja, maka solusinya diselesaikan sesuai jalur yang tersedia,” tambahnya.
Kata Syahrir, bagi pihak-pihak yang tidak mengerti aspek penilaian sehingga dapat meraih WTP, pasti bertanya mengapa bisa sebuah daerah yang memiliki catatan, dapat meraih hal tersebut.
“Karena itu, perlu penjelasan secara terbuka kriteria WTP, agar tak terasa ada keganjilan.Temasuk penggunaan dana, yang bersumber dari penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor ( PBB-KB) dari PT PPN,” tutupnya.
Berikut 7 temuan BPK :
1. Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dari PT. PPN TA 2022 kurang diperhitungkan sebesar Rp4,99. Miliar.
2. Belanja perjalanan dinas di 14 SKPD Pemprov Sulbar, yang tidak sesuai ketentuan.
3. Kekurangan volume atas empat paket pekerjaan di dinas perumahan dan kawasan pemukiman dan tujuh belas paket pekerjaan di Dinas PUPR, sebesar Rp.493 juta.
4. Kesalahan penganggaran belanja modal di tiga SKPD, Rp.14,11 milyar.
5. Pencatatan, penilaian, pengamanan, dan penatausahaan aset tetap belum tertib.
6. Penerimaan bantuan sekolah dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi belum dilaporkan dan disajikan Rp.6,44 Milyar.
7. Pengelolaan jaminan izin usaha pertambangan belum dilaksanakan dengan tertib.(Mp)