Gubernur Sulbar Buktikan Janji Kampanye, Perangkat Desa Dapat Bonus 5 Bulan TPPD di 2025

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tambahan Penghasilan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2025 di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (11/9/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), mulai merealisasikan salah satu janji kampanyenya. Tidak perlu menunggu tahun 2026 seperti yang dijanjikan saat Pilgub lalu, SDK memberikan tambahan penghasilan bagi kepala desa dan perangkat desa lebih cepat. Bahkan, pada 2025 ini mereka langsung menerima bonus setara 5 bulan Tambahan Penghasilan Perangkat Desa (TPPD).

Kebijakan tersebut disampaikan SDK saat membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tambahan penghasilan perangkat desa tahun anggaran 2025, di Marasa Corner, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Kamis (11/9/2025). Kegiatan ini diikuti 88 desa se-Kabupaten Mamuju.

Bacaan Lainnya

SDK menegaskan, langkah ini bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi juga bukti komitmen politiknya.

“Janji kampanye saya itu di 2026, kalau saya menang, kepala desa akan saya tambahkan Rp1 juta per bulan dan perangkat desa Rp500 ribu. Tapi saya beri bonus 5 bulan lebih cepat di 2025 ini,” tegas SDK.

Menurutnya, pemberian tambahan penghasilan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kualitas pelayanan perangkat desa kepada masyarakat.

Pada 2026 mendatang, seluruh desa di Sulbar akan mendapatkan tambahan penghasilan ini. Tahun 2025 baru mencakup lebih dari 400 desa, sementara sekitar 100 desa lainnya akan menyusul sesuai skema anggaran tahun berikutnya.

Pemprov Sulbar sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar per tahun untuk merealisasikan program ini.

“Tidak ada lagi desa yang kita tinggalkan. Semua akan mendapatkan tambahan penghasilan sesuai janji saya,” tambah SDK.

Melalui sosialisasi Juknis BKK, para kepala desa dan perangkat desa diingatkan agar pencairan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *