Gubernur Sulbar Terbitkan SE THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran

Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka.(Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 16 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan serta tidak boleh dicicil.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulbar, Suhendra, mengatakan kebijakan yang ditetapkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada 8 Maret 2026 di Mamuju itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, surat edaran tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026 serta pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Surat edaran ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja, buruh serta pengemudi dan kurir online yang menjadi bagian penting dari roda perekonomian daerah,” kata Suhendra, Selasa (10/3/2026).

Dalam aturan itu disebutkan THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online. Bonus tersebut diberikan kepada mitra yang terdaftar secara resmi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Suhendra menambahkan pemerintah daerah melalui pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat juga diminta membentuk Posko Satgas THR Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan serta menjadi tempat konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala.

“Pemerintah ingin memastikan hak pekerja terpenuhi secara adil dan tepat waktu,” ujarnya.

Pemerintah kabupaten juga diminta menghimbau perusahaan di wilayah masing-masing agar membayarkan THR lebih awal serta memastikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya bagi para pengemudi dan kurir online.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab sosial dunia usaha dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *