Hak Jawab Kades Taan Atas Pemberitaan Bain Ham Akan Bawa Kasus Dugaan Pemotongan BLT Desa Taan ke Kajati

Mamuju – editorial9 – Kepala Desa (Kades) Taan, Rahmat Kasim, memberikan hak jawab atas pemberitaan https://editorial9.com/2020/05/bain-ham-akan-bawa-kasus-dugaan-pemotongan-blt-desa-taan-ke-kajati/, yang dimuat editorial9.com pada 21 Mei 2020 lalu.

Berikut hak jawab Kepala Desa Taan, Rahmat Kasim, yang kami terima pada, Selasa Tanggal 04 Agustus 2020.Malam.

Bacaan Lainnya

Kpd Yth.
Pimpinan redaksi/penanggung jawab
editorial9.com
di
Tempat.

Dengan hormat,
Sebelumnya, kami ucapkan semoga saudara dalam keadaan sehat wal afiat dan senantiasa berada dalam lindungan dan tuntunan Tuhan yang maha kuasa, Allah Swt, dalam melaksanakan segala aktifitas.

Bersama ini, kami ingin menindaklanjuti Risalah Dewan pers Nomor : 51/Risalah-DP/VII/2020 tentang penggunaan Hak Jawab di media saudara terkait berita yang telah disiarkan, 24 Mei 2020 berjudul : “BAIN HAM RI Akan bawa kasus pemotongan BLT Desa Taan ke Kejati”

Berkaitan dengan hal tersebut, maka melalui surat ini kami menyampaikan hak jawab sebagai berikut :

1. Bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap satu sudah kami laksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 20 Mei 2020 di Kantor Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

2. Jumlah penerima BLT di Desa Taan sebanyak 182 kepala keluarga (KK) dengan nominal sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per KK.

3. Jumlah penerima BLT di Desa Taan berdasarkan data hasil verifikasi Pemerintah Desa Taan dan Tim Relawan Covid19 kemudian disahkan dalam musyawarah desa khusus tentang penetapan BLT, yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, unsur pemerintah desa, Camat Tapalang, Pendamping Desa, serta BABINSA dan BHABINKAMTIBMAS Desa Taan.

4. Bahwa ke kisruhan informasi yang terjadi di masyarakat yang menyebutkan penyaluran BLT tahap I dilakukan pemerataan menjadi sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sama sekali tidak benar, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

5. Bahwa berdasarkan kesimpulan Tim Saber Pungli Provinsi Sulawesi Barat menyatakan informasi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, media sosial (facebook) dan beberapa media online adalah informasi hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

6. Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa penyaluran BLT Desa Taan, tidak ada temuan dalam pembagian BLT tahap I. Bahkan, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Prov.Sul-Bar menyebutkan Desa Taan meraih peringkat Tiga besar dari 88 desa se Kabupaten Mamuju dalam penyaluran BLT tahap I paling tepat penyaluran setelah Desa Takan Daeng dan Desa Tadui.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai pelaksanaan Risalah Dewan Pers, dengan tetap mengacu pada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Sekian dan terimakasih.

Catatan: Pemuatan hak jawab tersebut berdasarkan Risalah penyelesaian Nomor: Risalah Penyelesaian Nomor: 51/Risalah-DP/VII/2020, tentang pengaduan Rahmat Kasim, terhadap Media Siber editorial9.com, yang dikeluarkan oleh Dewan Pers ter Tanggal 30 Juli 2020.

Redaksi editorial9.com, juga meminta maaf pada Kepala Desa Taan, Rahmat Kasim dan pembaca atas ketidak berimbangan berita berjudul, https://editorial9.com/2020/05/bain-ham-akan-bawa-kasus-dugaan-pemotongan-blt-desa-taan-ke-kajati/, yang dimuat editorial9.com yang kami muat pada 21 Mei 2020 lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *