Hari Tani, Mahasiswa di Sulbar Suarakan 17 Tuntutan

Demo hari tani nasional, di Kantor Gubernur Sulbar, Jumat,24/09/21.(Dok : Anto)

Sulbar – editorial9 – Dalam rangka memperingati hari tani nasional, ratusan mahasiswa, yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Petani Sulbar Bergerak, menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Gubernur Sulawesi Barat, Jumat, 24/09/21.

Kehadiran massa aksi gabungan dari beberapa OKP yakni PMII, GMNI, FPPI itu, diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Muhammad Ali Chandra, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Amri Eka Sakti, Kepala Seksi Pengawasan hutan dinas kehutanan Sulbar, Suriadi, perwakilan Kanwil BPN Sulbar, dan perwakilan dinas Pertanian Sulbar.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Ketua PMII Cabang Mamuju, Muhammad Hasanal, menyebutkan, bahwa terjadinya sejumlah bencana alam di Sulbar disebakan oleh ulah manusia, sehingga perlunya pemerintah daerah membuat regulasi yang jelas.

“Kalau kita berangkat dari fenomena bencana alam yang terjadi itu semua karna ulah manusia, musiba longsor dan banjir di kalukku, serta tambang batu gaja di Labuang Rano itu semua karena pengawasan yang tidak baik,” sebut Hasanal.

Sementara itu, koordinator aksi, Iswar, menyoroti Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Menurutnya, keberadaan UU tersebut, akan mengancam kedaulatan pangan dan reforma agararia yang bertentangan dengan ketentuan UUPA 1960, seperti penambahan HGU yang sebelumnya 30 tahun, menjadi 90 tahun dan pembentukan bank tanah.

“Dimana penambahan masa ijin HGU tersebut hanya menjadi keuntungan bagi korporat, sedangkan cita-cita swasembada pangan yang dicanangkan tidak menyentuh masyarakat, seperti dalam cita-cita pemerintah tentang reforma agraria sejati yakni tanah untuk rakyar,” kata Iswar.

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, Muh Fathir mendesak Pemprov Sulbar untuk segera membuat peta kawasan hutan lindung, karena saat ini Sulawesi Barat kehilangan corak produksi untuk lumbung pangan lantaran tidak adanya peta kawasan yang menjadi acuan, untuk membatasi hutan lindung, hutan adat, serta hutan produksi.

“Saat ini Sulawesi Barat didikte oleh para pelaku HGU, dikarenakan tidak adanya kesedian Pemprov Sulbar untuk membagi corak produksi, dimana corak produksi ini menjadi acuan setiap wilayah kabupaten, dimana pembagian wilayah produksi jelas. Saat ini pemerintah hanya menonton,” terang Fathir.

Di tempat yang sama, massa aksi dari FPPI Kota Mamuju, Irfan, membeberkan bahwa berdasarkan data lapangan, sejumlah konflik yang ada di masyarakat Sulbar saat ini, meliputi konflik agraria di Mamuju Tengah, Kecamatan Tommo (Kabupaten Mamuju), serta penambangan yang ada di Tappalang. Belum lagi, saat ini ketidak jelasan aturan daerah yang mengeluarkan ijin AMDAL dan HGU, membuat masyarakat harus terkena imbasnya.

“Saat ini, ada ratusan masyarakat di dekat PLTU Belang-belang, harus menggati atap tiap tiga bulan diakibatkan luapan dari limbah PLTU. Ketidak jelasan peta HGU serta buruknya pengawasan AMDAL berdampak pada masyarakat, lalu kalau seperti ini siapa yang bertanggung jawab,” tutur Irfan.

Terkait hal tersebut, Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Muhammad Ali Chandra, berjanji akan mencatat seluruh tututan massa aksi yanv kemudian akan disampaikan pada Gubernur Sulbar.

“Seluruh tututan mahasiswa akan menjadi catatan, kemudian akan disampaikan kepucuk pimpinan yakni Gubernur Sulawesi Barat,” pungkas Ali Chandra.

Berikut 17 tuntutan massa aksi Aliansi Pemerhati Petani Sulbar Bergerak :

1. Cabut UU NO 11 Tahun 2020 (Ciptaker)

2.Tanah Untuk Rakyat.

3.Laksanakan pembentukan gugus tugas pengawasan reforma agraria Sulbar.

4.Stop impor pangan.

5. Stop kriminalisasi petani.

6.Perjelas kinerja penyuluh pertanian.

7.Perjelas corak prduksi pertanian.

8.Segera menangani kelangkaan pupuk bagi petani.

9.Buat Perda mengenai CSR perusahaan sawit

10.Perjelas Amdal reklamasi pantai Labuang Rano

11.Tolak tambang batu gajah labuang rano

12.Perketat pengawasan replanting (sawit)

13.Perjelas HGU Perkebunan skala besar

14.Perjelas RT/RW SulBar

15.Pemerintah membuat Perda hak ulayat di Bonehau Kalumpang

16.Evaluasi Amdal PLTU Belang-belang

17.Evaluasi Pembangunan UPTD Kalukku.(Anto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *