Jejak Rp 18 Juta Seret Oknum Polisi di Pasangkayu dalam Kasus Sabu

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menyeret seorang PNS dan oknum anggota Polri di Sulawesi Barat, dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar bersama Kabid Propam dan Kabid Humas di Mamuju, Senin (12/10/2026). Dok. Humas Polda Sulbar

MAMUJU, editorial9.com – Dugaan transaksi sabu senilai Rp 18 juta menyeret seorang anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Polisi menduga anggota berinisial AF (44) itu menjadi perantara transaksi dengan menerima uang pembelian melalui rekeningnya, meneruskannya kepada pemasok, lalu menyerahkan barang kepada HR (45). Kasus ini turut menyeret AB (47), yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Polda Sulawesi Barat mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers pada Senin (12/10/2026).

Bacaan Lainnya

Direktorat Reserse Narkoba menyatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di Mamuju, sebelum penyelidikan berkembang hingga ke Kabupaten Pasangkayu.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.

“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegas Memo.

Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, menjelaskan penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada HR (45) dan AB (47). Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian menelusuri dugaan keterlibatan AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.

Saat menggeledah kendaraan HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu di bawah kursi depan sebelah kiri. Barang tersebut memiliki berat bruto 22,337 gram.

Kendati demikian, kandungan zat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan secara ilmiah apakah barang bukti itu merupakan narkotika jenis sabu.

Selain barang yang diduga sabu, polisi menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.

Penyidikan kemudian mengarah kepada AF. Dari anggota Polri tersebut, petugas mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penelusuran transaksi.

Polisi menduga AF berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemasok sebelum barang diserahkan kepada HR.

Nilai transaksi yang diduga melibatkan AF mencapai Rp 18 juta. Aliran uang tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap hubungan antara para pihak dan peran masing-masing dalam perkara ini.

Penyidik juga menelusuri pola komunikasi, kemungkinan adanya transaksi sebelumnya, serta asal barang yang diduga narkotika tersebut. Keterangan seluruh pihak diperiksa secara terpisah guna memperjelas konstruksi perkara.

Dugaan keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini turut menjadi perhatian Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar. Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan anggota kepolisian yang terlibat tidak akan mendapat perlindungan khusus.

“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Eko.

Ia menjelaskan proses pidana dilakukan untuk membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan proses kode etik bertujuan memeriksa dugaan pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota Polri.

Menurut Eko, pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Namun, penerapan sanksi tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai kebijakan Kapolri dan komitmen Kapolda Sulbar, tidak ada perlakuan istimewa. Pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota kepolisian tidak menjadikan seseorang kebal hukum. Untuk itu, keterlibatan semua tersangka akan ditangani secara tegas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Sementara itu, Memo mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, partisipasi masyarakat berperan penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan anggota kepolisian.

“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita,” kata Memo.

Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran uang Rp 18 juta, komunikasi antara para pihak, serta sumber barang yang disita.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium akan menjadi bagian penting untuk memperjelas perkara dan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *