Kades Sumarrang Tegas Bela 27 KK Warga di Sidang Sengketa Tanah Polman

POLMAN — Kepala Desa (Kades) Sumarrang, Sudirman, tegas membela warganya yang terseret perkara sengketa tanah. Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) warga Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Rabu (4/2/2026).

Puluhan warga datang bersama Sudirman untuk memenuhi panggilan sidang pertama terkait sengketa lahan yang kini melibatkan belasan rumah dan kebun milik masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Mereka menyatakan hadir untuk memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini ditempati dan dikelola turun-temurun, namun kini menjadi objek gugatan.

Dalam perkara tersebut, penggugat atas nama Hj. Indrayani binti Kannu sebelumnya menggugat Gawe binti Kalling. Awalnya gugatan hanya menyasar tujuh KK, namun belakangan berkembang hingga mencakup 27 KK warga Desa Sumarrang.

Sudirman menilai gugatan yang diajukan penggugat memiliki persoalan serius dalam aspek administrasi. Ia menyebut dokumen yang dijadikan dasar tuntutan justru berasal dari wilayah yang berada di luar administrasi Desa Sumarrang.

“Objek yang dijadikan dasar tuntutan saat mediasi di Polsek Campalagian berada di luar wilayah administrasi Desa Sumarrang,” kata Sudirman kepada wartawan.

Ia menegaskan, seorang kepala desa tidak mungkin mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan untuk wilayah yang bukan menjadi kewenangannya. Sementara lokasi lahan yang disengketakan, menurutnya, berada di desa lain.

Sudirman pun mengaku heran gugatan tersebut bisa diterima, meski dasar administrasi yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan objek sengketa yang dipersoalkan di pengadilan.

Tak hanya melalui jalur hukum, Sudirman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian melalui mediasi lanjutan di DPRD Polewali Mandar.

“Insyaallah kami akan mendorong mediasi di DPRD Polman untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, objek sengketa di Desa Sumarrang mencakup rumah dan kebun milik 27 KK warga dengan luas lahan diperkirakan mencapai sekitar 27 hektare.

Adapun batas wilayah lahan yang disengketakan antara lain jalan poros Desa Sumarrang di sebelah utara, bekas tanah milik penggugat di sebelah timur, sungai di sebelah selatan, serta SDN 032 Sumarrang di sebelah barat. (Basri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *