Tabrak Lari Tewaskan Pensiunan Polisi, Pelaku Dibekuk di Polman

Polisi saat mengamankan terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan pensiunan anggota Polri, setelah berhasil dibekuk di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. (Dok. Humas Polresta Mamuju)

MAMUJU – Kecelakaan tabrak lari maut terjadi di Jalan Poros Mamuju–Kalukku, Kabupaten Mamuju. Seorang pensiunan anggota Polri tewas usai ditabrak mobil pick up dari belakang, sementara pelaku akhirnya berhasil dibekuk di Wonomulyo, Polewali Mandar (Polman).

Peristiwa tersebut terjadi di KM 5, tepatnya di Lingkungan Kalubibing, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.30 WITA. Korban diketahui bernama AKP (Purn) Muh Said, yang ditabrak sesaat setelah menunaikan salat subuh di masjid.

Bacaan Lainnya

Akibat benturan keras, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Mamuju. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Kanit Laka Satlantas Polresta Mamuju, Ipda Ahmad ML, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban ditabrak dari arah belakang oleh sebuah mobil pick up berwarna hitam yang melaju dari arah Palu menuju Mamuju.

“Setelah menabrak korban, pengemudi kendaraan langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan,” ujar Ipda Ahmad.

Menindaklanjuti insiden itu, personel Unit Laka Satlantas Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari bukti pendukung lainnya.

Upaya pengejaran kemudian dilakukan melalui koordinasi dengan Polres Polewali Mandar. Hasilnya, terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan berhasil diamankan di wilayah Wonomulyo, Kabupaten Polman.

“Saat ini, pelaku dan kendaraan telah dijemput oleh personel Unit Laka Polresta Mamuju dan dalam perjalanan menuju Mamuju untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Ahmad.

Kasus tabrak lari ini masih dalam proses penyelidikan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *