Kadisdik Polman Ultimatum Pelaku Pungli TPG, Sanksi Tegas Menanti

PLT Kadisdik POLMAN, Nursaid Mustafa.(Dok istimewa)

POLMAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid, menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses verifikasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia bahkan mengingatkan, akan memberikan sanksi berat kepada pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).

Pernyataan tersebut disampaikan Nursaid menanggapi isu dugaan pungli yang beredar di kalangan guru terkait proses pencairan sertifikasi atau TPG di Kabupaten Polewali Mandar.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengeluarkan surat penyampaian terkait pencairan sertifikasi guru. Secara tegas dalam surat kami sampaikan tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Nursaid, Jumat (29/5/2026).

Nursaid yang juga menjabat Sekretaris Daerah Polewali Mandar meminta para guru tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya oknum pegawai yang meminta imbalan atau pungutan dalam proses pengurusan dokumen pencairan tunjangan.

“Jadi jika ada pegawai Dinas Pendidikan yang berani melakukan pungli, silakan dilaporkan, tidak perlu takut. Insya Allah segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan administrasi yang berkaitan dengan hak-hak guru.

“Insya Allah sanksi tegas akan diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan pungli,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar telah menerbitkan surat Nomor T-2104/400.3.10.3/Disdik/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Verifikasi dan Validasi (Verval) Dokumen Kehadiran dan Realisasi Pembayaran Tunjangan Guru ASN Daerah Triwulan I Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan verifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran dan akurasi pembayaran tunjangan, sekaligus menghindari terjadinya kekurangan maupun kelebihan pembayaran kepada guru penerima.

Dinas Pendidikan juga meminta seluruh guru ASN penerima TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk menyampaikan dokumen pendukung secara individu kepada Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pada poin integritas layanan dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses verifikasi dan administrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar tidak dipungut biaya (gratis).

Penegasan itu sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak memanfaatkan proses verifikasi tunjangan guru untuk kepentingan pribadi melalui praktik pungutan liar yang dapat merugikan para guru penerima hak.(*/Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *