MAMUJU, editorial9.com – Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol Totok Suharyanto memberikan lima instruksi kepada personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar. Salah satu penekanannya adalah memastikan pelayanan publik bersih dari pungutan liar (pungli), disertai penanganan perkara yang adil dan sikap humanis di jalan raya.
Arahan tersebut disampaikan saat pengarahan di ruang video conference (vicon) Mapolda Sulbar, Jumat (16/10/2026). Instruksi itu ditujukan untuk memperkuat profesionalisme dan tanggung jawab personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kapolda menegaskan, pelaksanaan tugas kepolisian harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kehadiran Polantas diharapkan memberikan rasa aman, membantu kelancaran aktivitas warga, serta menghadirkan pelayanan yang transparan dan dapat dipercaya.
Penekanan pertama menyangkut pelayanan publik yang bersih dan transparan. Kapolda menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyimpangan maupun pungli dalam pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara cepat dan berkeadilan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Kecepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan ketelitian dan kepastian proses bagi pihak yang terlibat.
Ketiga, personel Patroli Jalan Raya (PJR) yang melaksanakan pengawalan diminta tidak bersikap arogan. Petugas harus mengedepankan pendekatan humanis, menjaga etika berkendara, serta memperhatikan keselamatan dan ketertiban pengguna jalan lainnya.
Keempat, seluruh personel diminta menerapkan pola hidup sederhana, senantiasa bersyukur, dan menghindari perilaku pamer kemewahan. Keteladanan dalam kehidupan sehari-hari menjadi bagian dari upaya menjaga integritas personel dan kehormatan institusi.
Kelima, penggunaan anggaran belanja modal harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi. Perencanaan dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan agar anggaran tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan, kelima instruksi tersebut merupakan penjabaran semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dalam pelaksanaan tugas lalu lintas.
“Makna Polisi Bersama Masyarakat adalah polisi hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, dan membantu menyelesaikan persoalan warga. Dalam tugas Polantas, makna itu harus dirasakan melalui pelayanan yang jelas, proses penanganan perkara yang adil, serta perilaku petugas yang santun dan menghargai setiap pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Memo, masyarakat menilai profesionalisme kepolisian melalui pengalaman mereka saat berinteraksi dengan petugas, baik di tempat pelayanan maupun di jalan raya.
“Warga yang datang membutuhkan pelayanan harus memperoleh penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya sesuai ketentuan. Ketika mengalami kecelakaan, masyarakat membutuhkan pertolongan dan kepastian penanganan. Saat berpapasan dengan pengawalan, keselamatan mereka juga harus tetap menjadi perhatian petugas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesederhanaan personel dan pengelolaan anggaran yang akuntabel turut memperkuat kepercayaan publik. Keduanya mencerminkan tanggung jawab Polri dalam menjaga amanah masyarakat.
“Arahan Bapak Kapolda harus diterjemahkan menjadi perilaku kerja sehari-hari dan menjadi bahan evaluasi berkala. Ukuran keberhasilannya adalah pelayanan yang semakin baik, keluhan yang ditindaklanjuti, serta masyarakat yang merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung dan mitra,” tegasnya.
Melalui lima instruksi tersebut, Kapolda meminta seluruh jajaran Ditlantas Polda Sulbar segera menindaklanjuti arahan dengan penuh tanggung jawab. Langkah itu diharapkan dapat mendorong pelayanan lalu lintas yang profesional, berintegritas, transparan, dan semakin dekat dengan masyarakat.(*)






