MAMUJU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (14/1/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penyidikan dinyatakan rampung dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Abd Azis kepada wartawan.
Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad. Sebelumnya, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju.
Dalam pengembangan perkara, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang setelah penyidik menetapkan AS (Arman Sukirno), mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, sebagai tersangka. AS diduga memindahkan lokasi proyek sejauh sekitar 500 meter tanpa kajian teknis serta administrasi yang sah.
Proyek pembangunan pintu gerbang yang berlokasi di Desa Tadui tersebut dibiayai dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp 2,1 miliar. Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang menyebabkan proyek tidak rampung sesuai kontrak.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,8 miliar, yang bersumber dari penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan penggunaan anggaran.
Sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan para tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Mamuju. Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kini, publik menanti langkah tegas jaksa penuntut umum dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan dan menuntaskan kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Sulawesi Barat tersebut.(*)






