MAMUJU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju terus mendalami kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (ilegal) di wilayah Kalumpang, Sulawesi Barat, Indonesia.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menyebutkan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut.
“Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa, yang terdiri dari pekerja tambang, operator excavator, serta pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penggerebekan di lapangan, polisi turut menyita 3 unit excavator, 12 mesin pompa air, 3 palong, 10 selang air, serta 16 jerigen solar masing-masing 30 liter. BBM yang digunakan dalam aktivitas tersebut diketahui merupakan solar subsidi.
“Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional ekskavator dan mesin pompa air mencapai 150 hingga 200 liter per hari,” kata Ferdyan.
Ia juga mengungkapkan, hasil produksi emas di lokasi tambang tersebut mencapai sekitar 5 hingga lebih dari 10 gram per hari dengan nilai sekitar Rp2,5 juta per gram. Aktivitas pertambangan itu disebut menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan pekerja.
“Skema kerja yang diterapkan di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dengan para pekerja tambang,” jelasnya.
Ferdyan menegaskan, seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tutupnya.(*)






