MAMUJU – Seorang pria berinisial MJ (56), dibekuk Tim Resmob Polresta Mamuju, lantaran diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya di bawah umur, berinisial AM (14) dan AR (11).
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 139 yang dilaporkan oleh orang tua kandung korban.
“Benar, telah diamankan pria paruh baya berinisial MJ (56) di tempat persembunyiannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap kedua anak tirinya,” ujar Herman Basir, melalui pres rilisnya, Jumat (24/04/26).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pelecehan kepada korban AM dengan modus mengajarkan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku memanfaatkan situasi, dengan memegang bagian tubuh sensitif korban dari belakang saat dibonceng,” ungkapnya.
Sementara terhadap korban AR, perbuatan serupa diduga terjadi saat korban sedang berada di ruang tengah dalam kondisi berbaring.
“Di sana, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian tubuh korban dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, pada bagian sensitif,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mamuju.(*)






