MAMUJU, editorial9.com – Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Amalia Aras mengungkap pembahasan rencana pinjaman Pemprov Sulbar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp192 miliar. Menurut Amalia, pembahasan pinjaman tersebut dilakukan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD saat pembahasan APBD.
Amalia mengatakan dirinya tidak pernah menerima penyampaian khusus mengenai rencana pinjaman SMI sejak tahap awal perencanaan. Informasi tersebut, kata dia, baru disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat pembahasan APBD.
“Mendengar di luar, iya, pemerintah sudah menyampaikan di luar bahwa akan ada pinjaman SMI dan lain-lain. Tapi kalau saya sebagai pimpinan DPRD, saya tidak pernah didiskusikan dari awal mengenai SMI,” kata Amalia.
Menurut Amalia, rencana pinjaman kemudian masuk dalam batang tubuh APBD dan dibahas bersama Banggar DPRD. Dalam pembahasan tersebut, TAPD menjelaskan nilai pinjaman serta rencana penggunaannya.
“Pembahasan ada, dimasukkan. Pemerintah menyampaikan pada saat pembahasan. Pak Sekda dan TAPD menjelaskan bahwa ada pinjaman SMI sekian-sekian,” ujarnya.
Amalia mengatakan DPRD akan melihat rencana pembiayaan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat.
“Kalau saya, DPRD, sepanjang tidak ada hal-hal yang salah atau aturannya yang salah, ya kita jalankan sepanjang untuk benar-benar kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemaparan TAPD, dana pinjaman SMI akan diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan.
“Sudah dijelaskan juga oleh TAPD bahwa anggaran ini tidak akan keluar dari infrastruktur, yaitu jalan dan jembatan. Untuk yang lain-lain itu tidak dibolehkan oleh SMI,” jelasnya.
Amalia berharap penggunaan pinjaman tersebut nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan pemerintah.
“Insyaallah kita support sepanjang itu kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pemprov Jelaskan Mekanisme Hukumnya
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar Suhendra menjelaskan mekanisme pembiayaan utang daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Suhendra, Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 39 PP Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mekanisme pembiayaan utang daerah, termasuk rencana pembiayaan utang daerah, penetapan nilai bersih maksimal, serta persetujuan DPRD dalam pembahasan APBD.
“UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 154 dan PP Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 39 secara khusus mengatur mekanisme baru, yakni rencana pembiayaan utang daerah, nilai bersih maksimal, kemudian persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD,” jelas Suhendra.
Dia menegaskan pinjaman daerah tidak dapat dipandang sebagai urusan eksekutif yang sepenuhnya terpisah dari DPRD. Keterlibatan DPRD diwujudkan melalui persetujuan terhadap nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam satu tahun anggaran.
“Pinjaman daerah tidak dapat dipandang sebagai urusan eksekutif yang sama sekali terlepas dari DPRD. Keterlibatan DPRD diwujudkan melalui persetujuan atas nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam satu tahun anggaran pada saat pembahasan APBD,” katanya.
Suhendra menyebut ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 154 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2022 serta Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, dia menegaskan ketentuan tersebut tidak berarti setiap tahapan teknis dalam proses pembiayaan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.
“Bukan karena DPRD tidak berwenang pada tahapan itu, tetapi karena Pasal 154 UU 1/2022 dan Pasal 39 PP 1/2024 tidak mensyaratkan persetujuan DPRD untuk setiap tahapan teknis tersebut,” tegasnya.
Menurut Suhendra, keterlibatan DPRD dalam pembiayaan utang daerah berada pada mekanisme persetujuan nilai bersih maksimal pembiayaan utang dalam pembahasan APBD. Sementara itu, tahapan teknis perencanaan dan penjajakan pembiayaan merupakan bagian dari proses pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan pinjaman SMI tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembiayaan daerah yang dibahas dalam proses APBD, sementara tahapan teknis pembiayaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)






