POLMAN, editorial9.com – Prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada 39 perumahan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Kondisi ini membuat pengelolaan sejumlah fasilitas umum di kawasan perumahan masih menyisakan persoalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disrumkintan) Polman mencatat terdapat 62 titik perumahan hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, baru 23 developer yang menyerahkan aset PSU kepada Pemerintah Kabupaten Polman. Adapun 39 developer lainnya belum menyerahkan aset tersebut.
PSU yang telah diserahkan meliputi jalan, drainase dan ruang terbuka hijau. Aset tersebut kemudian dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dengan nilai mencapai Rp21.722.239.970.
Namun, persoalan PSU di Polman tidak berhenti pada jumlah developer yang belum menyerahkan aset. BPK juga menemukan kelemahan dalam proses verifikasi terhadap PSU yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dalam proses serah terima, belum dilakukan verifikasi lapangan berupa pengukuran ulang terhadap aset PSU. Kondisi tersebut terjadi karena belum ada Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi yang secara khusus bertugas melakukan pemeriksaan aset PSU.
BPK juga menemukan belum adanya peraturan daerah maupun standar operasional prosedur yang secara khusus mengatur mekanisme penyerahan aset PSU kepada Pemkab Polman.
Akibatnya, pemerintah daerah belum memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan kesesuaian antara aset PSU yang diserahkan developer dengan dokumen, luas, volume maupun kondisi fisik di lapangan.
Sebagian aset PSU yang telah diserahkan kepada Pemkab Polman juga berasal dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan. Bantuan tersebut berupa pembangunan PSU jalan untuk sejumlah developer perumahan.
Bantuan tersebut bersumber dari APBN dan telah dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Kepala Disrumkintan Polman, Andi Afandi Rahman, mengatakan persoalan PSU tersebut merupakan masalah yang telah berlangsung sebelumnya. Ia menyebut dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala dinas.
“Kasus tersebut adalah masalah lama. Saya ini baru bekerja,” kata Andi Afandi melalui telepon, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut dia, jumlah perumahan yang tercatat di Polman memang lebih dari 60 titik. Namun, jumlah developer bisa berbeda karena terdapat pengembang yang mengerjakan lebih dari satu lokasi perumahan.
Andi mengatakan pemerintah daerah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan aset PSU yang diserahkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Memang harus dibentuk tim verifikasinya. Rekomendasi temuan BPK memang harus ada regulasi. Pemda akan bikinkan regulasi,” ujarnya.
Persoalan PSU juga dirasakan masyarakat yang telah membeli rumah di sejumlah kompleks perumahan di Polman.
Salah seorang warga, Ahmad, mengatakan masih menemukan sejumlah pengembang yang belum memenuhi fasilitas PSU sebagaimana yang dipersyaratkan. Kondisi itu, kata dia, juga terjadi di kompleks perumahan tempat tinggalnya.
“Banyak developer nakal di Polman. PSU tidak dilengkapi sepenuhnya. Janjinya saat mulai promosi perumahan tidak sesuai kenyataan saat kita sudah beli rumahnya,” ujarnya.
Menurut Ahmad, sejumlah fasilitas yang belum disiapkan atau belum memenuhi kondisi yang diharapkan warga antara lain tempat pemakaman umum, tempat sampah, taman bermain anak, dan drainase.
“Yang dominan tidak disiapkan itu tempat pemakaman umum, tempat sampah, taman bermain anak-anak, serta drainase yang tidak sesuai standar,” imbuhnya.
Ia juga menyebut masih terdapat kompleks perumahan di Polman yang belum menyediakan rumah ibadah.
Ahmad mengatakan persoalan PSU sebelumnya telah menjadi perhatian DPRD Polman. Ia menyebut rombongan anggota DPRD pernah meninjau kondisi PSU di sejumlah kompleks perumahan pada tahun lalu.
“Rombongan DPRD Polman sudah meninjau kondisi PSU di sejumlah kompleks perumahan tahun lalu. dan hasilnya memang begitu,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 7.000 unit rumah telah dibangun developer pada 62 titik kompleks perumahan di wilayah Polman.
Dengan masih adanya 39 developer yang belum menyerahkan PSU, persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Penyerahan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pencatatan aset daerah. Kepastian penyerahan juga menyangkut pengelolaan fasilitas umum yang digunakan masyarakat penghuni perumahan.
Pemkab Polman kini perlu menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan membentuk tim verifikasi sekaligus menyiapkan regulasi yang menjadi dasar penyerahan dan pemeriksaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.(Gazali/MP)






