KPID Sulbar Panggil Pengelola Manakarra TV

Komisioner KPID Sulbar, panggil manajemen Manakarra TV.(Dok : Humas KPID Sulbar)

Mamuju – editorial9 – Komisioner KPID Provinsi Sulbar, memanggil pengelola Manakarra TV, Mardianto, ke Kantor KPID, di Mamuju, Senin,17/10/22.

Pemanggilan tersebut, sebagai bentuk cross check sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang diterima dan melihat langsung dasar perluasan wilayah usaha Manakarra TV.

Bacaan Lainnya

Menurut Mardianto, dalam pertemuannya dengan jajaran komisioner KPID, pihaknya telah memperlihatkan surat perluasan wilayah siaran yang dikeluarkan oleh Dirjen penyelenggaraan pos dan informatika Kem Kominfo,

“Dengan Nomor : B/M.KOMINFO/PI.03.02/10/2018 tertanggal 25 Oktober 2018.
yang ditanda tangani Direktur Penyiaran Geryantika,” ucap Mardianto.

Pihaknya merasa bersyukur dan berterima kasih atas adanya panggilan klarifikasi dari KPID terkait isu-isu yang berkembang di internal pengelola TV kabel, tentang perluasan usaha Manakarra TV dan semuanya sudah jelas.

“Harapan kami, semoga KPID bisa memfasilitasi teman-teman yang lain, agar dapat bersaing secara sehat dalam mengelola usaha TV kabelnya,”harapnya.

Sementara itu, Ketua KPID Sulbar, Mu’min mengatakan bahwa surat perluasan yang dipegang pihak Manakarra TV satu kesatuan dengan IPP PT. Manakarra Televisi Nomor 307 Tahun 2014 tanggal 20 Maret 2014.

“Terkait dengan masalah business to business (B2B), KPID tidak akan masuk pada wilayah tersebut, karena tidak ada norma yang mengaturnya, urusan bisnis adalah merupakan ranah entitas usaha satu dengan usaha yang lainnya,” kata Mu’min.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid, menekankan agar dalam bersiaran selalu mengacu pada pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

“Jika ada siaran yang tidak sesuai dengan kaidah norma penyiaran yang berlaku maka upayakan lakukan sensor internal mengingat TV kabel, hanya menjadi media penyalur siaran nasional ke tengah-tengah masyarakat,” tutur Ahmad Syafri Rasyid.(Rls/Humas KPID Sulbar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *