Mamuju – KPU Kabupaten Mamuju memastikan Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, tak akan diikuti Paslon dari jalur perseorangan. Hal itu lantaran hingga pukul 23.59 Wita, Minggu 12 Mei 2024, tak ada satupun bakal calon yang mendaftarkan diri.
“Nihil (pendaftar bakal calon perseorangan). Hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan dukungan bakal calon perseorangan. Tidak ada satu pun yang melakukan penyerahan,” Sudirman Samual melalui pres rilisnya Humas KPU Mamuju, Senin,13/05/24.
Ia juga menjelaskan, tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan itu berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Masa penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perseorangan kita buka sejak tanggal 8 Mei 2024. Dan berakhir tepat pukul 23.59 WITA pada Minggu 12 Mei 2024,” ungkapnya.
Sudirman juga menjelaskan terkhusus di Kabupaten Mamuju, syarat minimal dukungan yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Selain itu, persebaran dukungan berasal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten ini.
“Untuk Kabupaten Mamuju DPT Pemilu 2024 adalah sebesar 189.167 dengan jumlah 11 kecamatan. Dengan begitu, minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 18.917 dengan sebaran minimal enam kecamatan,” tuturnya.
Hal tersebut, telah dituangkan dalam Keputusan KPU Mamuju Nomor 492 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2024. (*)






