MA Tolak Kasasi Mutmainnah, Suraidah : Kita Akan Tindaklanjuti

Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Suraidah Suhardi.(Dok : Google)

Sulbar – editorial9 – Mahkamah Agung (MA), secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh anggota DPRD Sulbar dari Fraksi Gerindra, Mutmainnah.

Hal tersebut berdasarkan putusan, Nomor : 315 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 atas perkara perdata khusus perselisihan Partai Politik (Parpol) pada tingkat kasasi.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut MA, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Hj. Mutmainnah. Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp.500.000.

Surat putusan MA.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Suraidah Suhardi, mengaku akan segera mengambil langkah tindak lanjut.

“Langkah yang akan kita lakukan adalah menindaklanjuti, proses tersebut,” ucap Suraidah, via WhatsApp, Kamis,25/05/23.

Ia mengungkapkan, bahwa sedari awal tidak ada upaya lembaga DPRD Provinsi Sulbar, untuk memperlambat atau mempercepat proses itu.

“Kami DPR, hanya bertugas untuk memproses,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju itu, juga menuturkan, bahwa pihaknya telah mendelegasikan bagian persidangan DPRD Sulbar, untuk berkoordinasi dengan pengadilan.

“Karena, saya juga tidak mau salah langkah. Jadi, saya arahkan bagian persidangan di kantor untuk memproses,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *