Mamuju – editorial9 – Kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Sulbar, Lukman Umar, resmi dilaporkan ke Ombudsman RI, atas pengakuannya yang telah menerima program beasiswa Manakarra.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang Alumni Himpunan Pelajar Mahasiswa Mamuju, Masram, Rabu,14/09/22.
Menurutnya, laporannya tersebut ia sampaikan secara resmi melalui link pengaduan, Ombudsman RI.
“Bahkan menyampaikan melalui WA secara pribadi pada komisioner Ombusdman Republik Indonesia,” ucap Masram.
Ia menduga, Lukman Umar melanggar kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman, sebagai mana yang termaktub dalam peraturan Ombudsman nomor 40 tahun 2019, tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman, Bab III Pasal 8 Poin 2 huruf C.
“Insan Ombudsman dilarang meminta, menerima dan memberikan uang, barang dan atau jasa yang terindikasi gratifikasi dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme,” jelasnya.
Masram juga menilai, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Bupati Mamuju tahun 2021.
“Dalam aturan tersebut ada tiga kategori dalam penerimaan beasiswa Manakarra, yakni kategori kurang mampu, berprestasi, dan peningkatan kapasitas ASN,” sebutnya.
“Penyaluran bantuan beasiswa ini tidak tepat sasaran dari semangat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) Mamuju yang ‘Keren’. Dari kategori kurang mampu dan berprestasi, saya kira tidak, dari kategori peningkatan kapasitas ASN , juga sangat salah. Karena saat ini Lukman Umar berhenti sementara sebagai ASN” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa berdasarkan aturan Ombudsman daerah memiliki peran pengawasan dan mendorong agar pelayanan publik dari pemerintah lebih maksimal.
“Insan Ombudsman daerah, seharusnya melakukan pemantauan dan survei kepatuhan pemerintah agar tidak terjadi mal adminstrasi. Saya sangat menyayangkan ada insan Ombudsman, yang larut dalam pusara kebijakan yang salah,” tutupnya. (Rls/Mp)