Sulbar – Pemprov Sulbar, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), siap untuk menindaklanjuti surat edaran Menaker, tentang larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja, oleh perusahaan.
Kadisnaker Provinsi Sulbar, Andi Farid Amri, pihaknya membuka ruang aduan bagi pekerja, agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar yang dapat diakses melalui beberapa saluran.
“Pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon dan melalui portal online website Disnaker Sulbar,” ucap Farid, Rabu 21 Mei 2025.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa edaran tersebut disampaikan ke seluruh Kepala Daerah se Indonesia. Sehingga, pihaknya akan konsultasi ke Gubernur Suhardi Duka, terkait langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti edaran itu.
“Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan, sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” tutupnya.(*)






