Sawit di Sulbar Tembus Rp3.155 Per Kg

Suasana Rapat Penetapan Indeks K dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Provinsi Sulawesi Barat periode Juni 2026 di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU – editorial9.com – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Sulawesi Barat periode Juni 2026 resmi ditetapkan. Harga tertinggi mencapai Rp3.155,52 per kilogram, sementara harga terendah berada di angka Rp2.394,77 per kilogram.

Penetapan harga tersebut dilakukan melalui Rapat Penetapan Indeks K dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra se-Provinsi Sulawesi Barat yang digelar Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat di Aula Dinas Perkebunan Daerah Sulbar, Kamis (11/6).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi, pemerintah provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat, serta perwakilan mahasiswa.

Muh. Faizal Thamrin mengatakan penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda penting untuk memastikan harga yang diterima pekebun berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal.

Ia menjelaskan, sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Kemitraan yang berjalan sesuai regulasi dinilai mampu memperkuat posisi pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Kesepakatan harga TBS periode Juni 2026 mulai berlaku sejak 12 Juni 2026 hingga ditetapkannya harga periode berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka terus mendorong penguatan sektor perkebunan sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan menuju Sulawesi Barat maju dan sejahtera.

Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong menyampaikan proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

“Penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra,” ujar Agustina.

Melalui penetapan harga ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap pekebun mitra memperoleh kepastian dalam menjalankan usaha perkebunan sawit. Kesepakatan tersebut juga diharapkan menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan pekebun serta mendorong sektor sawit Sulbar semakin berkelanjutan dan berdaya saing.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *