Pemprov Sulbar Dampingi Proses PAW DPRD Pasangkayu

MAMUJU, editorial9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) menerima kunjungan koordinasi dari anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk membahas proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Senin (27/7/2026), membahas mekanisme, tahapan, hingga kelengkapan administrasi pelaksanaan PAW agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar Murdanil menerima langsung rombongan tersebut mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Bacaan Lainnya

Koordinasi itu turut dihadiri Kepala Bagian Pemerintahan Muh. Dhany Sadry dan Analis Kebijakan Ahli Madya H. Muhammad Tamsil.

Murdanil menegaskan, proses PAW merupakan mekanisme konstitusional yang harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, serta berpedoman pada regulasi yang berlaku.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh tahapan Pengganti Antar Waktu (PAW) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Kesra berkomitmen memberikan pendampingan serta fasilitasi agar proses berjalan dengan baik, tertib, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Murdanil.

Ia mengatakan, keberhasilan proses PAW tidak hanya bergantung pada kelengkapan administrasi, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan seluruh pihak terkait agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan aspek legalitas maupun akuntabilitas.

“Kami berharap koordinasi seperti ini terus dilakukan sehingga setiap tahapan dapat dipahami bersama. Dengan demikian, proses PAW dapat berjalan lancar, profesional, dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Melalui pertemuan tersebut, Biro Pemkesra Setda Provinsi Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan, termasuk pelaksanaan PAW anggota DPRD, berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *