Novel Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa Diduga Dibajak, Penulis Desak Dispersip Sulbar Beri Klarifikasi 

Sulbar – Penulis Adi Arwan Alimin, mengumumkan adanya dugaan pembajakan buku novel evos Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa, yang dilakukan pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (Dispersip Sulbar).

Menurutnya, tindakan pembajakan ini tidak hanya merugikan penulis dan penerbit secara materiil dan immaterial, tetapi juga merusak industri perbukuan secara keseluruhan. Bila dugaan pelanggaran ini dibiarkan, akan mengancam masa depan generasi penulis di Sulbar.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat, untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tetap berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Adi Arwan melalui press rilisnya, Senin,08/07/24.

“Apabila dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai dari pihak terkait, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut demi melindungi hak-hak kami,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, dugaan pembajakan ini muncul setelah ditemukannya salinan buku novel yang diterbitkan di tahun 2019 itu.

“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat diduga kuat telah melakukan penggandaan paket pekerjaan pencetakan Buku Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa tertanggal 1 November 2019,” ujarnya.

Menurutnya, karya cipta ini telah dicetak dan didistribusikan tanpa izin dari Adi Arwan Alimin sebagai penulis, maupun Gerbang Visual selaku penerbit resmi. Pemilik hak cipta menemukan dugaan pembajakan karya cipta ini akhir tahun 2023..

“Novel epos Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa telah terdaftar di Direktorat jenderal kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan nomor pencatatan: 000598135,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan,sebagai langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi ke pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Somasi I, II, dan III telah dikirimkan pada 25 Maret 2024 (somasi I), (6 Mei 2024 somasi II) dan (26 Juni 2024 Somasi III) berturut-turut.

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum menerima respons yang berarti dari pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat. Hal yang sangat kami sesalkan, mengingat pentingnya penghargaan terhadap hak cipta dan hak kekayaan intelektual,” tutupnya.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *