Oknum Sopir Travel di Mamuju Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Penumpang

RW (35) tersangka dugaan pencabulan penumpang.(Dok : Humas Polresta Mamuju)

Mamuju – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial S (15).

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polresta Mamuju, IPDA Saskia Pratidina, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, terjadi diatas mobil di wilayah Kampung Tampa padang Mamuju, Kamis 16 Mei 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Mamuju, setelah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel,” ucap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina, melalui pres rilis Humas Polresta Mamuju, Jumat, 31/05/24.

Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Kabupaten Mateng.

“Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa Padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

“Selanjutnya di pinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang, hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban. Atas perlakuan pelaku tersebut, korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.” sambungnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya.

“Tersangka ditetapkan melanggar pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *