MAMUJU, editorial9.com – Sebanyak 25 kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terjaring dalam operasi gabungan yang digelar UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Mamuju, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat, bersama Ditlantas Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja di depan Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (22/7/2026). Selain mengamankan STNK kendaraan yang menunggak pajak, petugas juga menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Operasi gabungan tersebut dipimpin jajaran Samsat Mamuju dengan melibatkan personel Ditlantas Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur; Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Mamuju, Rosianah M. Nadir; serta Paur STNK Ditlantas Polda Sulbar, Iptu Sultan.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 25 kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. STNK kendaraan yang menunggak diamankan sebagai jaminan, sementara pemilik kendaraan diberikan berita acara untuk menyelesaikan pembayaran pajak di Kantor Samsat.
Selain menyasar penunggak pajak kendaraan, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun tidak menggunakan helm langsung dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala UPTD Pelayanan Pajak Daerah Kelas A Mamuju, Rosianah M. Nadir, mengatakan operasi gabungan tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan dan mematuhi aturan berlalu lintas.
“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar semakin sadar pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat, akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Disisi lain, kami juga mendukung penegakan hukum agar keselamatan berlalu lintas semakin meningkat,” kata Rosianah.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan sinergi antara Bapenda Sulbar, Ditlantas Polda Sulbar, dan PT Jasa Raharja akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Operasi gabungan ini, menjadi langkah nyata untuk menekan angka tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Kolaborasi lintas instansi seperti ini akan terus kami lakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Abdul Wahab menambahkan, operasi gabungan tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi pendapatan daerah. Ia berharap operasi serupa yang dilaksanakan secara berkala dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mematuhi peraturan lalu lintas.(*)






