Panlih DPRD Kebut Aturan Pilih Wagub Sulbar

Suasana rapat Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulbar yang membahas penyempurnaan pedoman dan tata cara pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa masa jabatan 2025–2030 di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis (23/7/2026). Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU, editorial9.com – Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Sulawesi Barat mempercepat penyusunan pedoman dan tata cara pemilihan Calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030. Draf aturan tersebut akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan pemilihan.

Rapat lanjutan Panitia Pemilihan digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sulbar, Kamis (23/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, selaku unsur pimpinan Panitia Pemilihan.

Bacaan Lainnya

Turut hadir anggota Panitia Pemilihan Abdul Rahim, A. Muhammar Qadafi, dan Rahmat Ichwan Bahtiar. Hadir pula Sekretaris DPRD Sulbar Arianto AP beserta jajaran Sekretariat DPRD Sulbar.

Dalam rapat tersebut, Panitia Pemilihan membahas sekaligus menyempurnakan draf pedoman dan tata cara pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulbar. Penyempurnaan dilakukan agar seluruh mekanisme pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain membahas substansi aturan, Panitia Pemilihan juga menampung berbagai masukan dan pembahasan teknis guna menghasilkan pedoman yang komprehensif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan.

Munandar Wijaya mengatakan, hasil penyempurnaan draf tersebut selanjutnya akan menjadi bahan konsultasi Panitia Pemilihan DPRD Sulbar ke Kemendagri.

“Konsultasi ini bertujuan memperoleh masukan, klarifikasi, dan penyelarasan terhadap substansi pedoman serta tata cara pemilihan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa Masa Jabatan 2025–2030,” kata Munandar.

Ia menegaskan, konsultasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pedoman yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi dan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur Sulbar.

Melalui rapat lanjutan ini, DPRD Sulbar menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses persiapan pemilihan berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi. Langkah itu juga diharapkan dapat menjamin proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar sisa masa jabatan 2025–2030 berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *