MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030, Kamis (2/4/2026).
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhardi dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pengusulan pemberhentian ini merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang harus disikapi secara dewasa, dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan serta kepatuhan terhadap regulasi.
Menurut Suhardi, meskipun masa jabatan Wakil Gubernur masih berlangsung hingga 2030, kondisi tertentu seperti wafatnya pejabat menjadi dasar dilakukannya proses pemberhentian.
“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya.
Suhardi menambahkan, proses pemberhentian ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diproses secara administratif untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum mendapatkan pengesahan dari Presiden Republik Indonesia.
Dua Nama Akan Diajukan
Suhardi memastikan posisi Wakil Gubernur Sulbar akan segera diisi kembali karena terjadi kekosongan sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun.
“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.
Ia menyebut tiga partai pengusung, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS, akan berperan dalam mengusulkan kandidat. Namun, sesuai ketentuan, hanya dua nama yang akan diajukan ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme pemungutan suara.
Suhardi menekankan pentingnya komunikasi politik antara pemerintah daerah, partai pengusung, dan DPRD agar kandidat yang diusulkan sejalan dengan aspirasi legislatif dan masyarakat.
“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung latar belakang almarhum Wakil Gubernur yang berasal dari Polewali Mandar (Polman) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan figur pengganti, tanpa mengabaikan prinsip persatuan daerah.
Suhardi berharap proses transisi kepemimpinan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Barat.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat DPRD Sulbar dalam mengumumkan usulan pemberhentian tersebut. Pemerintah daerah kini menunggu terbitnya keputusan Presiden sebagai dasar untuk memulai proses pengisian jabatan Wakil Gubernur secara resmi.(*)






