MAMUJU – Legislator DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meluapkan kekecewaan atas mandeknya pelaksanaan rekomendasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), dalam audiensi bersama Aliansi Rakyat Bersatu di Kantor DPRD Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Rabu (1/4/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri, didampingi Wakil Ketua DPRD Sitti Suraida Suhardi dan Munandar Wijaya.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya yang menghasilkan tujuh poin rekomendasi terkait kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, hingga kini, rekomendasi tersebut belum juga dijalankan oleh pihak terkait.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menegaskan pihaknya kecewa karena tidak ada satu pun rekomendasi yang direalisasikan.
“Forum hari ini kembali digelar karena rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya belum satu pun dilaksanakan oleh pengelola dapur MBG di Sulbar,” kata Munandar.
Menurut dia, Aliansi Rakyat Bersatu kembali menyurati DPRD untuk mempertanyakan tindak lanjut dari hasil audiensi sebelumnya yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan.
Munandar mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) perwakilan Sulbar segera mengambil langkah konkret dan melaporkan hasilnya kepada DPRD.
“Kami berharap langkah konkret dapat segera dilakukan dan dilaporkan kepada DPRD atau melalui Kabag Persidangan, sehingga bisa kami sampaikan kembali kepada Aliansi Rakyat Bersatu agar semua pihak mendapat kepastian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BGN Perwakilan Sulbar, Firazh Ahmadila, mengungkapkan pihaknya belum dapat menjalankan rekomendasi tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari BGN pusat.
“Rekomendasi yang dikeluarkan DPRD belum bisa kami laksanakan karena bukan merupakan juknis dari BGN pusat. Namun, kami sudah melaporkannya kepada pimpinan dan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut,” kata Firazh.
Ia menegaskan seluruh poin rekomendasi telah disampaikan ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuan sebelum diterapkan di daerah.
Adapun tujuh poin rekomendasi DPRD Sulbar yang hingga kini belum dijalankan tersebut meliputi:
Pertama, pengelola MBG diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) dalam penyediaan menu makanan.
Kedua, menu makanan harus disusun berdasarkan standar gizi yang ditetapkan, disertai pemantauan berkala terhadap kesehatan, status gizi, informasi gizi, serta harga kepada penerima manfaat.
Ketiga, dilakukan pemberhentian sementara terhadap SPPG yang bermasalah dan tidak memenuhi sertifikasi serta kelengkapan administrasi. Jika belum dipenuhi, kepala SPPG dan mitra atau yayasan bertanggung jawab penuh apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) dengan membuat surat pernyataan.
Keempat, pengawasan diperketat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan MBG.
Kelima, memastikan SPPG memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar sesuai petunjuk teknis.
Keenam, pengelola didorong memanfaatkan bahan baku lokal guna mendukung ekonomi daerah sekaligus menjamin kualitas dan kesegaran makanan.
Ketujuh, pemerintah daerah diharapkan menjaga kestabilan harga bahan baku serta mendorong penggunaan bahan pangan lokal.
Audiensi ini difasilitasi Sekretariat DPRD Sulbar sebagai bagian dari dukungan terhadap fungsi legislasi dan pengawasan, serta upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas di Sulawesi Barat.(*)






