Mamuju – editorial9 – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Hal itu terungkap, saat gelaran sosialisasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Mamuju, serta pembukaan khusus dana kampanye Pemilu 2024, di Aula Kantor KPU Mamuju, Sabtu, 15/04/23.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, mengatakan bahwa terkait untuk penempatan Bank, KPU RI tidak menentukan.
“Tapi kami, lebih menyarankan itu agar ke bank nasional,” ucap Hamdan Dangkang, saat dikonfirmasi.
Terkait limit, KPU Kabupaten Mamuju, masih menunggu turunnya PKPU tentang dana kampanye. Namun, untuk nilai setoran awal tergantung kewenangan dari masing-masing Bank.
“Tapi biasanya, kalau kerjasama dengan KPU itu biar tidak ada setoran awal,” ungkapnya.
Menurut Hamdan, tujuan dari RKDK tersebut, agar anggaran Parpol tidak dicampur adukan dengan dana-dana yang lainnya.
“Sehingga, dapat langsung diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan berapa yang digunakan,” bebernya.
Secara tehknis, rekening dari setiap Parpol peserta Pemilu 2024 ini, akan langsung terlapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI dan PPTK.
“Untuk melihat, jangan sampai ada aliran dana sumbangan partai, yang melebihi batas ambang maksimal,” tutupnya.(Mp)






