Pelaku Begal di Majene Mengaku Anggota Polri Dibekuk Polisi 

Pelaku begal di Majene usai dibekuk personel kepolisian Polres Majene.

Majene – Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap pelaku begal yang merampas handphone dan dompet warga di wilayah Kecamatan Pamboang, Rabu malam (23/4/25) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius M. Wayne, menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari media sosial Facebook mengenai dugaan perampasan oleh seseorang yang mengaku-mengaku anggota Polri.

Bacaan Lainnya

“Dua warga, dilaporkan menjadi korban begal saat melintasi Jalan di wilayah kecamatan Pamboang pada Rabu malam,” ucap AKP Laurensius.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi dan unggahan media sosial, kami memperoleh ciri-ciri pelaku inisial AB (29), pekerja security, warga Lingkungan Pappota, Kelurahan Labuang Timur, Kecamatan Banggae,” ujar AKP Laurensius.

Setelah mendapatkan identitas, Tim Passaka langsung ke kediaman AB di Lingkungan Pappota. Tanpa perlawanan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan dua unit handphone hasil rampasan di rumah neneknya di BTN Lino Maloga, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur. Tim segera bergerak dan menyita kedua handphone tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas diperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara.

“Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB,” bebernya.

Lebih lanjut ia menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta helm KYT merah, 1 jaket hitam bergaris putih, 1 kaos hitam, 1 celana levis biru, 1 bilah badik lengkap dengan sarung, 1 pasang borgol besi warna silver 1 tas selempang hitam, 2 dompet kuning dan hitam, 1 Hp Realme hitam, 1 Hp iPhone abu-abu dan Uang tunai Rp. 147.000

“Saat ini, Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Majene, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *