MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan adik kandung yang terjadi di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Rekonstruksi digelar untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan yang dilakukan tersangka Baharuddin terhadap korban Kamaruddin.
Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026) tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju. Dalam kegiatan itu, tersangka Baharuddin dihadirkan dan secara langsung memperagakan seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak tujuh adegan yang menggambarkan secara detail kejadian sejak awal hingga korban meninggal dunia.
“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan tujuh adegan yang disesuaikan dengan hasil penyidikan serta keterangan para saksi,” kata Iptu Herman.
Ia menjelaskan, pada adegan ketiga tersangka memperagakan momen saat pertama kali menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam dan menebas leher korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius.
“Selanjutnya pada adegan keempat, korban digambarkan tersungkur ke tanah akibat luka yang dideritanya,” jelas Herman.
Meski korban telah jatuh dan dalam kondisi tidak berdaya, tersangka kembali memperagakan aksi penyerangan secara berulang terhadap tubuh korban. Dalam rekonstruksi tersebut, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Rekonstruksi ini digelar sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kegiatan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan.
Iptu Herman menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan tersangka maupun saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kesesuaian fakta-fakta hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan,” pungkasnya.(*)






