MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar resmi menyepakati penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Kesepahaman itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di Aula Kejati Sulbar, Senin (8/12/2025), dan dihadiri jajaran Forkopimda serta para Kapolres se-Sulbar.
Selain dengan Pemprov, Kejati Sulbar juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh pemerintah kabupaten di wilayah Sulbar. Kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, di mana pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok.
Pidana kerja sosial diatur dalam Pasal 65 KUHP baru, sementara syarat penerapannya tertuang dalam Pasal 85, yang mengatur bahwa skema tersebut dapat dijatuhkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Dengan adanya MoU ini, pelaku tindak pidana ringan nantinya dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial, sehingga tidak selalu berujung pada penjara.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah siap berperan dalam pelaksanaan program jika dibutuhkan. SDK menjelaskan, pemerintah dapat menampung pelaku untuk menjalankan kerja sosial di lingkungan kantor pemerintah, sepanjang mereka terlebih dahulu mendapatkan pelatihan.
“Kalau memang kita dimintai bantuan—misalnya menjadi cleaning service di kantor pemerintah—ya kita terima. Namun mereka harus dilatih terlebih dahulu supaya bekerja dengan baik,” ujar SDK. Ia menilai hukuman sosial memberi dampak yang lebih bermanfaat bagi pelaku dan masyarakat dibanding hukuman badan yang hanya menambah beban lembaga pemasyarakatan.
SDK juga menyebut penerapan pidana kerja sosial memberikan ruang bagi jaksa dan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih produktif, terutama pada perkara yang tidak menyangkut persoalan mendasar di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan ketentuan baru yang wajib diterapkan setelah KUHP mulai berlaku. Ia menegaskan, pidana ini hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan.
“KUHP baru akan dimulai 2 Januari 2026. Salah satu jenis pidananya adalah pemidanaan berupa kerja sosial. Namun ini khusus untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun,” ujar Sukarman.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulbar kini mulai menyiapkan mekanisme teknis agar penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.(Rls)






