MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tengah berupaya membuka akses jalan di kawasan hutan lindung yang menghubungkan sejumlah desa di Kecamatan Alu. Upaya itu ditempuh dengan melakukan audiensi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Regional VII Makassar, Jumat (10/10/2025), untuk membahas mekanisme perizinan pemanfaatan kawasan hutan bagi kepentingan publik.
Audiensi berlangsung di Aula Kantor BPKH Makassar, Jalan Prof. Abdul Rahman Basalamah. Hadir Kadis PUPR Polman Ir. Husain Ismail, Kadis LHK Polman Moh. Jumadil Tappawali, dan perwakilan Aliansi Masyarakat Alu yang dipimpin juru bicara Andi Agung. Mereka diterima langsung oleh Kepala BPKH Makassar, Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Desa Puppuring dan Pao-pao yang merasa terisolasi akibat kondisi jalan rusak parah dan belum tersentuh pembangunan.
“Kami sudah menerima laporan dari Bupati Polman dan masyarakat. Desa Puppuring dan Pao-pao memang masuk dalam kawasan hutan lindung. Untuk kegiatan pembangunan di atas 5 hektare, wajib ada izin dari Menteri Kehutanan. Kalau di bawah 5 hektare, cukup izin Gubernur,” jelas Dr. Manifas.
Ia menyebut, kondisi eksisting jalan yang hendak diperbaiki memiliki panjang sekitar 25 kilometer dengan lebar bervariasi 1,5 hingga 2 meter.
“Kalau dikerjakan sekaligus, total luasnya sekitar 50 hektare. Jadi perlu kajian dan perencanaan matang,” tambahnya.
Kadis PUPR Polman, Husain Ismail, mengatakan Pemkab akan menempuh pembangunan bertahap agar proses izin lebih cepat.
“Karena anggaran transfer pusat juga terbatas, kita bisa mulai di bawah 5 hektare dulu sambil menyiapkan dokumen lingkungan seperti AMDAL,” ujarnya.
Kadis LHK Polman, Moh. Jumadil Tappawali, menambahkan penyusunan AMDAL memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam bulan tergantung kompleksitas proyek.
“Tahap awal kita siapkan pemetaan dan penandaan batas wilayah pekerjaan agar dokumen lingkungan bisa segera disusun,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Alu, Andi Agung, menilai pembangunan jalan sudah menjadi kebutuhan mendesak.
“Kami ini seperti tinggal di rumah panggung tapi tidak punya tangga. Rumah sudah keluar dari kawasan hutan lewat program TORA, tapi akses jalan tetap sulit,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak terlalu lama menunggu proses birokrasi, apalagi kondisi jalan kerap menghambat penanganan warga sakit atau kegiatan ekonomi.
“Kalau ini bukan darurat, apa lagi? Kami hanya ingin jalan yang bisa dilalui, tanpa melanggar aturan,” tegasnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara Pemkab Polman dan BPKH Makassar untuk menindaklanjuti hasil audiensi melalui jalur hukum yang sesuai. Pemkab akan menyiapkan dokumen teknis dan lingkungan sebagai dasar permohonan izin resmi ke pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.(*)






