Pemprov Sulbar Kebut Aktivasi Coretax untuk ASN

Suasana pelaksanaan sosialisasi pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak (WP) pada sistem Coretax DJP di Kantor BPKPD Sulbar, Senin (1/12). (Dok Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus mendorong penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya ini diwujudkan dengan melaksanakan sosialisasi pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak (WP) pada sistem Coretax DJP, bekerja sama dengan KPP Pratama Mamuju.

Sosialisasi berlangsung pada Senin (1/12), sebagai tindak lanjut imbauan Gubernur Sulbar Suhardi Duka agar seluruh ASN segera melakukan aktivasi akun WP dalam sistem perpajakan digital nasional tersebut.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dipimpin Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BPKPD Sulbar, Syaharuddin, serta menghadirkan Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Mamuju yang memaparkan mekanisme pendaftaran, aktivasi, hingga penggunaan akun WP melalui aplikasi Coretax DJP.

Peserta terdiri dari perwakilan tiap bidang di BPKPD Sulbar yang nantinya menjadi penghubung sekaligus fasilitator bagi ASN dalam proses aktivasi.

Aktivasi Wajib Sebelum 31 Desember 2025

Dalam surat resminya, Gubernur Suhardi Duka mengimbau seluruh ASN di lingkup Pemprov maupun kabupaten untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun WP sebelum 31 Desember 2025. Ia juga menegaskan bahwa Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax DJP.

Imbauan serupa telah disampaikan kepada seluruh bupati se-Sulbar untuk memastikan perangkat daerah masing-masing mengikuti ketentuan tersebut tanpa penundaan.

BPKPD Tegaskan Komitmen Perkuat Tertib Fiskal

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan dukungan penuh terhadap arahan gubernur.

“Kami mendukung penuh percepatan pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak pada Coretax DJP. BPKPD bersama KPP Mamuju akan menjadwalkan sosialisasi yang lebih luas, khususnya bagi seluruh bendahara dan pengelola pajak di SKPD lingkup Pemprov Sulbar,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem fiskal yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi dengan kebijakan fiskal nasional.

Syaharuddin juga menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap mekanisme Coretax.

“Pendaftaran akun WP berakhir pada 31 Desember 2025 dan seluruh ASN wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui Coretax. Karena itu penting memahami prosesnya sejak sekarang,” tegasnya.

Dorong Sinergi Fiskal Pusat–Daerah

Implementasi Coretax DJP dinilai tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak ASN, tetapi juga berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah. Transparansi dan kepatuhan pajak yang lebih baik akan mendorong peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH).

Langkah ini selaras dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *