MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mematangkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun 2026 guna memastikan tambahan penghasilan aparatur desa dapat direalisasikan secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Pembahasan juknis tersebut dilakukan oleh Dinas Sosial, P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rapat digelar di ruang pertemuan Dinsos P3A dan PMD Sulbar dengan melibatkan unsur perbendaharaan sebagai bagian dari sinkronisasi penganggaran dan mekanisme penyaluran.
Plt Sekretaris Dinsos P3A dan PMD Sulbar, M. Aditya Arie Yustira, menegaskan penyusunan juknis harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kendala saat pencairan maupun dalam proses pertanggungjawaban anggaran.
“Juknis ini harus jelas dan detail agar tidak terjadi multitafsir di lapangan. Kita ingin seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut dia, tambahan penghasilan bagi kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan (kaur), dan kepala seksi (kasi) desa merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di tingkat desa.
“Harapannya, ini bisa memotivasi aparatur desa untuk bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Farida, menekankan pentingnya koordinasi dengan BPKAD agar seluruh proses, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan, berjalan sesuai prosedur.
“Sinkronisasi ini langkah strategis untuk memastikan tidak ada hambatan administratif dalam penyaluran BKK nantinya,” jelas Farida.
Pemprov Sulbar menyebut penyusunan Juknis BKK Desa 2026 sejalan dengan visi pembangunan daerah yang diusung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas layanan publik hingga ke tingkat desa.
Rapat berlangsung konstruktif dengan pembahasan teknis terkait skema penyaluran, persyaratan administrasi, serta mekanisme pengawasan. Pemerintah menargetkan juknis tersebut segera ditetapkan agar implementasinya di seluruh desa dapat berjalan tepat waktu dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan aparatur desa. (Rls)






