MAMUJU, editorial9.com – Seorang pemuda berusia 20 tahun diamankan aparat Polresta Mamuju setelah mengamuk dan berteriak-teriak di Jalan Andi Dai, Minggu dini hari, 12 Juli 2026, sekitar pukul 01.20 Wita. Saat mengamankan pemuda bernama Oppi tersebut, polisi juga menemukan obat jenis Boje yang kini dijadikan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mamuju bersama personel piket Samapta bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya keributan yang meresahkan warga.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Oppi sedang berteriak-teriak tidak karuan dan diduga berada dalam kondisi tidak sadar akibat mengonsumsi obat jenis Boje. Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) semakin meluas, polisi segera mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan tindakan cepat dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat sekaligus keselamatan pemuda tersebut.
“Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang pemuda bernama Oppi (20) sedang berteriak-teriak tidak karuan dan diduga berada dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh setelah mengonsumsi obat jenis ‘Boje’. Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta demi keselamatan yang bersangkutan maupun masyarakat sekitar, petugas segera mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan,” kata Herman.
Usai diamankan, Oppi bersama barang bukti berupa obat jenis Boje dibawa ke Mapolresta Mamuju dan diserahkan kepada piket Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya, Oppi dan barang bukti Boje diamankan ke Mapolresta Mamuju dan diserahkan kepada piket Satresnarkoba Polresta Mamuju guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Herman mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan maupun memicu tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan, memicu tindakan yang mengganggu ketertiban umum, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana,” tutupnya.(Mp)






