Pengalihan Proses Pengadaan Barang Jasa ke Jakarta Disoal Kontraktor Sulbar

Konferensi pers Aliansi Asosiasi kontraktor lokal Sulbar.(Foto : FM)

Mamuju – editorial9 –  Pengalihan tentang proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Sulawesi Barat, ke DKI Jakarta, oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mendapat protes keras dari Asosiasi kontraktor lokal dan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Asosiasi kontraktor lokal Sulbar, Misbahuddin, mengatakan bahwa dengan dialihkannya proses tender ke DKI Jakarta, sebagaimana yang tertuang dalam surat  Kementerian PUPR No.PB.01.DK/162, merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

“Ini sebuah tamparan keras, bukan saja hanya asosiasi, tapi pada dasarnya kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan ini akan menimbulkan persepsi yang buruk nanti kedepan. Bahwa bisanya hanya karena persoalan sedikit, persoalan sepeleh bahwa ada riak, itu bukan demo sih sebenarnya, sehingga proses ini akan dipindahkan ke DKI,” ucap Misbahuddin, saat gelaran konferensi pers, pada salah satu cafe, di Mamuju,  Selasa, 10/03/20.

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa seharusnya balai dalam hal ini BP2JK sebagai pelaksana tender, membaca secara jelas situasi atas dampak yang ditimbulkan oleh riak – riak tersebut.

“Kalau misalnya yang dituntut adalah proses administrasi, kenapa kita tidak mencoba memproses administrasi yang terbentur. Kalau dia merasa bahwa ada kendala di lapangan, kenapa tidak mencoba menggandeng semua kekuatan yang ada di Sulawesi Barat, dalam hal ini yang mengurusi persoalan tender, untuk sama – sama mengawal ini. Bukan dengan jalan harus dipindahkan, karena itu adalah sebuah kesalahan besar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa secara personal pihaknya khawatir dengan adanya aksi beberapa waktu lalu, sengaja dilakukan, sehingga proses tender dipindahkan.

“Saya takutnya jangan – jangan memang ada statement, disengaja membuat demo supaya memang dipindahkan, itu yang kami sangat khawatirkan,” tutupnya.

Berikut 8 poin isi pernyataan sikap Aliansi asosiasi kontraktor lokal dan masyarakat Sulbar :

  1. Menolak surat kementrian PUPR Nomor : PB.01.DK/162, terkait proses pengadaan barang atau jasa di Provinsi Sulawesi Barat, yang dialihkan ke DKI Jakarta.
  2. Menekankan, bahwa Provinsi Sulawesi Barat kondusif dan siap menyukseskan setiap agenda pembangunan, baik yang bersumber dari APBD maupun ABPN.
  3. Berkomitmen, mendukung percepatan realisasi anggaran pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, pendidikan dan pertanian serta infrastruktur daerah.
  4. Berharap pemerintah pusat melalui Dirjen kementrian PUPR, meninjau kembali kebijakan terkait penarikan proses pengadaan barang/jasa, dari Provinsi Sulawesi Barat ke balai pelaksanaan jasa kontruksi DKI Jakarta, sesuai edaran Dirjen bina konstruksi kementrian PUPR, Nomor : PB.01.DK/162.
  5. Siap bersinergi menjaga kondisfitas daerah, dengan mengedepankan prinsip musyawarah demi kemajuan dan perkembangan Suklawesi Barat.
  6. Meminta pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kapolda dan Kajati Sulbar, untuk tidak tinggal diam menyikapi kebijakan pihak kementrian PUPR, yang berpotensi merugikan daerah, pelaku usaha dan masyarakat luas.
  7. Demi percepatan pertumbuhan daerah, meminta kemetrian PUPR, untuk secepatnya memulihkan kembali kondisi, mengembalikan proses pengadaan barang/jasa ke BP2JK wilayah Sulawesi Barat.
  8. Apabila pernyataan sikap ini tidak ditanggapi oleh pihak kementrian, kami akan bersuara lebih lantang dengan massa lebih banyak, menuntut hak – hak Sulawesi Barat dikembalikan.(FM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *